Rumah Warga di Kalsel Roboh Dihantam Getaran Tambang Batu Bara PT MMI
KBK.NEWS BANJARBARU – Konflik antara masyarakat dengan sektor industri pertambangan kembali memanas di Kabupaten Banjar. Koalisi Masyarakat Rantau Bakula, yang terdiri dari warga Desa Rantau Bakula, Kecamatan Sungai Pinang, secara resmi mengeluarkan pernyataan sikap menuntut pertanggungjawaban penuh PT Merge Mining Industri (MMI) menyusul robohnya salah satu rumah warga akibat getaran operasional tambang.
Dalam pernyataan yang diterima media, koalisi tersebut mendesak PT MMI untuk segera melakukan pembebasan lahan dan rumah warga yang terdampak secara menyeluruh, alih-alih hanya melakukan perbaikan parsial.
Pernyataan sikap ini dipicu oleh insiden serius yang terjadi pada Sabtu malam, 8 November 2025. Rumah milik pasangan Suparno (55) dan Mujiati (48) dikabarkan roboh setelah dihantam getaran kuat yang berasal dari alat berat dan mesin pencucian batu bara (coal washing plant) milik PT MMI yang beroperasi di dekat permukiman mereka.
Terganggu Getaran Sejak Lama
Koalisi Masyarakat Rantau Bakula menyebutkan bahwa insiden robohnya rumah tersebut adalah puncak dari kerusakan lingkungan dan bangunan yang telah mereka alami sejak aktivitas pertambangan di kawasan tersebut berjalan. Warga mengaku telah lama kehilangan kenyamanan hidup akibat kebisingan dan getaran yang terjadi secara intensif, bahkan berlangsung siang dan malam.
“Sejak aktivitas tambang tersebut berjalan, kami mengalami berbagai kerusakan lingkungan dan bangunan rumah, disertai hilangnya kenyamanan serta meningkatnya rasa takut akibat getaran dan kebisingan yang terjadi siang dan malam,” tulis koalisi dalam pernyataan resminya.
Koalisi Masyarakat Rantau Bakula menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah memberikan dukungan moral maupun urunan tenaga dan biaya dalam perjuangan mereka selama ini.
Tuntutan Utama: Pembebasan Lahan dan Batas Waktu Desember 2025
Atas kejadian tersebut dan dampak berkelanjutan yang dialami, warga Desa Rantau Bakula mengeluarkan lima tuntutan utama yang ditujukan kepada PT MMI dan instansi pemerintah terkait.
Berikut adalah poin-poin utama dalam desakan serius yang dikeluarkan warga:
1. Pembebasan Lahan Menyeluruh: Menuntut PT MMI untuk segera melakukan pembebasan lahan dan rumah warga terdampak secara menyeluruh, bukan sekadar perbaikan atau penggantian sebagian bangunan.
2. Batas Waktu Penyelesaian: Meminta kepastian penyelesaian pembebasan lahan paling lambat pertengahan Desember 2025.
3. Ancaman Penghentian Operasi: Apabila hingga batas waktu tersebut tidak ada penyelesaian nyata, Koalisi Masyarakat Rantau Bakula menuntut agar seluruh aktivitas pertambangan, pencucian batu bara, dan angkutan truk dihentikan sementara.
4. Intervensi Pemerintah: Meminta pemerintah daerah dan instansi terkait untuk turun langsung meninjau kondisi di lapangan serta memastikan hak-hak warga terpenuhi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
5. Tolak Intimidasi: Menolak segala bentuk intimidasi, tekanan, maupun upaya pembungkaman terhadap warga yang menyuarakan keberatan dan tuntutan ini.
Suara Kebenaran yang Besar
Koalisi menegaskan bahwa perjuangan mereka tidak didasarkan pada kepentingan individu, melainkan demi keselamatan, kelayakan lingkungan hidup, dan masa depan anak-anak mereka.
Warga berharap pemerintah daerah maupun pusat dapat mendengar dan menindaklanjuti suara mereka sebagai wujud keadilan dan tanggung jawab sosial.
“Kami mungkin warga desa kecil, tapi suara kami adalah kebenaran yang besar. Selama masih ada ketidakadilan, kami akan terus berdiri bukan untuk melawan, tapi untuk mempertahankan hak kami sebagai manusia yang ingin hidup layak di tanah sendiri,” ujar perwakilan warga yang membacakan tuntutan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak PT Merge Mining Industri (MMI) terkait tuntutan dan batas waktu yang diajukan oleh Koalisi Masyarakat Rantau Bakula.
