AJI Banjarmasin Gelar Diskusi Publik: Gugatan Menteri Pertanian Terhadap Tempo Ancaman Nyata Kebebasan Pers
KBK.NEWS BANJARMASIN – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Persiapan Banjarmasin menggelar diskusi publik bertemakan “Gugatan Rp200 Miliar Menteri Pertanian Amran Sulaiman terhadap Tempo: Ancaman terhadap Kebebasan Pers” pada Minggu, 16 November 2025. Acara yang diadakan di Rumah Alam, Sungai Andai, ini menghadirkan narasumber ahli dari berbagai latar belakang, meliputi Fathurrahman (Ahli Pers Dewan Pers Kalsel), Arif Rahman Hakim (Akademisi Universitas Lambung Mangkurat), dan Rendy Tisna (Koordinator AJI Persiapan Banjarmasin).
Diskusi ini menjadi krusial mengingat gugatan yang dilayangkan Menteri Pertanian Amran Sulaiman terhadap Majalah Tempo telah menarik perhatian nasional dan berpotensi mengancam ruang kritik serta membatasi kerja jurnalistik. AJI Persiapan Banjarmasin menyelenggarakan forum ini untuk mendorong pemahaman yang lebih mendalam mengenai implikasi gugatan tersebut terhadap kebebasan pers di Indonesia.
Fathurrahman, selaku Ahli Pers Dewan Pers Kalsel, menekankan bahwa gugatan terhadap media dapat berujung pada hilangnya akses masyarakat terhadap laporan-laporan kritis dan investigatif. “Masyarakat tidak lagi mendapatkan informasi-informasi mendalam atau bersifat investigasi,” ujarnya prihatin. Beliau juga mengingatkan bahwa kemerdekaan pers merupakan hasil dari perjuangan panjang yang penuh pengorbanan, termasuk hilangnya nyawa, luka fisik, dan hilangnya individu. Oleh karena itu, praktik-praktik yang mengancam kemerdekaan pers semacam ini sangat disayangkan.
Senada dengan itu, Arif Rahman Hakim, Akademisi Universitas Lambung Mangkurat, menilai kasus ini sebagai indikasi kuat adanya ancaman terhadap kebebasan pers. “Apakah ini akan menjadi ancaman kebebasan pers? Ya, tentu tanda-tanda itu sudah mulai ke arah sana,” tegasnya. Ia menambahkan bahwa ketika media sebesar dan setinggi Tempo saja mampu mendapatkan tekanan, media-media yang lebih kecil akan merasa terintimidasi. “Ketika media massa dengan tingkat paling tinggi ini mampu dibungkam pemerintah, maka media di bawahnya akan merasakan ketakutan,” terangnya.
Koordinator AJI Persiapan Banjarmasin, Rendy Tisna, mengutuk langkah Menteri Pertanian tersebut sebagai upaya pembungkaman terhadap jurnalisme. “Apa yang dilakukan Menteri Pertanian Amran terhadap Tempo merupakan pembredelan terhadap media. Kasus ini seharusnya diselesaikan melalui mekanisme pers, bukan melalui gugatan hukum yang dapat membatasi kebebasan berekspresi,” tegasnya.
Ketua Forum Jurnalis Perempuan Indonesia (FJPI) Kalsel, Sunarti, turut menyerukan gerakan yang lebih luas untuk menolak segala bentuk tekanan terhadap media. “Kita harus turun ke jalan, kalau bisa secara masif seluruh Indonesia, supaya suara kita didengar dan kebebasan pers tetap terjaga,” ajaknya.
Diskusi publik ini dihadiri oleh berbagai perwakilan organisasi media dan pers mahasiswa di Kalimantan Selatan, antara lain LPM Lentera Uniska, LPM Warta Jitu, LPM Lensa Poliban, LPM Justice STIHSA, LPM Peristiwa, SMSI Kalsel, FJPI Kalsel, dan Walhi Kalsel. Kehadiran mereka menunjukkan kepedulian kolektif terhadap isu krusial kebebasan pers di tanah air.
Senada dengan itu, Arif Rahman Hakim, Akademisi Universitas Lambung Mangkurat, menilai kasus ini sebagai indikasi kuat adanya ancaman terhadap kebebasan pers. “Apakah ini akan menjadi ancaman kebebasan pers? Ya, tentu tanda-tanda itu sudah mulai ke arah sana,” tegasnya. Ia menambahkan bahwa ketika media sebesar dan setinggi Tempo saja mampu mendapatkan tekanan, media-media yang lebih kecil akan merasa terintimidasi. “Ketika media massa dengan tingkat paling tinggi ini mampu dibungkam pemerintah, maka media di bawahnya akan merasakan ketakutan,” terangnya.
Koordinator AJI Persiapan Banjarmasin, Rendy Tisna, mengutuk langkah Menteri Pertanian tersebut sebagai upaya pembungkaman terhadap jurnalisme. “Apa yang dilakukan Menteri Pertanian Amran terhadap Tempo merupakan pembredelan terhadap media. Kasus ini seharusnya diselesaikan melalui mekanisme pers, bukan melalui gugatan hukum yang dapat membatasi kebebasan berekspresi,” tegasnya.
Ketua Forum Jurnalis Perempuan Indonesia (FJPI) Kalsel, Sunarti, turut menyerukan gerakan yang lebih luas untuk menolak segala bentuk tekanan terhadap media. “Kita harus turun ke jalan, kalau bisa secara masif seluruh Indonesia, supaya suara kita didengar dan kebebasan pers tetap terjaga,” ajaknya.
Diskusi publik ini dihadiri oleh berbagai perwakilan organisasi media dan pers mahasiswa di Kalimantan Selatan, antara lain LPM Lentera Uniska, LPM Warta Jitu, LPM Lensa Poliban, LPM Justice STIHSA, LPM Peristiwa, SMSI Kalsel, FJPI Kalsel, dan Walhi Kalsel. Kehadiran mereka menunjukkan kepedulian kolektif terhadap isu krusial kebebasan pers di tanah air.
Berikut Pernyataan Sikap AJI Persiapan Banjarmasin
1. Mengecam upaya pembredelan terselubung kepada Tempo dengan gugatan perdata Rp 200 miliar
2. Mendorong kedua belah pihak dapat menempuh kembali mekanisme mediasi dan mematuhi rekomendasi yang dikeluarkan Dewan Pers.
3. Menghormati peran pers sebagaimana UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 yang menjalankan peran check and balances.
4. Mendesak agar pengadilan menolak gugatan Menteri Pertanian Amran Sulaiman terhadap Tempo.
5. Menolak segala bentuk intimidasi maupun kriminalisasi terhadap jurnalis dan aktivis yang menjalankan tugas-tugas publik.
