KBK.News, BANJARMASIN—Terdakwa Muhammad David Amrullah alias David akhirnya dituntut 17 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sendra SH dalam sidang di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Selasa (18/12/2025).

Jaksa menyatakan David terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana Pasal 340 KUHP.

Dihadapan Ketua Majelis Hakim Cahyono Reza Adrianto SH MH, terdakwa tampak lebih banyak menunduk sepanjang pembacaan tuntutan. Ibunda dan saudara terdakwa yang hadir di ruang sidang terlihat cemas mengikuti uraian jaksa.

“Menyatakan terdakwa bersalah melanggar Pasal 340 KUHP. Menuntut terdakwa selama 17 tahun penjara,” tegas JPU Sendra SH dari Kejari Banjarmasin.

Usai mendengar tuntutan tinggi tersebut, David tidak memberikan komentar dan hanya menyerahkan urusan pembelaan kepada tim kuasa hukum.

“Kami akan melakukan pembelaan secara tertulis, mohon waktu satu minggu,” ujar penasehat hukum terdakwa, Iqbal SH.

Awal Keributan: Cekcok Kecil yang Memanas

Jaksa memaparkan bahwa perkara ini berawal pada 4 Juni 2025.

Korban Yayan Ranti alias Yayan dan terdakwa terlibat perselisihan di Jalan Rawasari III, Teluk Dalam, Banjarmasin Tengah.

BACA JUGA :  Pelambuan Kembali Dilanda Kebakaran, Ruko dan Bangunan PAUD Hangus

Korban disebut sempat memukul motor terdakwa hingga memicu cekcok.

Pertengkaran itu berujung pada aksi penusukan ringan oleh terdakwa, namun segera dilerai saksi Gustrianto alias Anto.

Sebelum berpisah, terdakwa sempat mengucapkan ancaman, “Awas kalau ketemu aku.”

Pertemuan Kedua yang Berujung Maut

Enam hari kemudian, 10 Juni 2025, keduanya kembali berpapasan di lokasi yang sama.

Menurut jaksa, perselisihan sebelumnya membuat emosi David kembali tersulut. Ia disebut langsung mengejar korban sambil membawa pisau.

Korban sempat lari menyelamatkan diri, namun akhirnya kembali berhadapan dengan terdakwa.

Dalam situasi memanas itu, terdakwa menusukkan pisau dua kali, salah satunya mengenai leher korban hingga menyebabkan pendarahan hebat.

Meski korban sempat bersujud dan meminta maaf, terdakwa tetap pergi meninggalkan lokasi.

Saksi Anto berusaha menolong korban, namun nyawa Yayan tidak tertolong dan ia meninggal sebelum sempat dibawa ke rumah sakit.