KBK News, BANJARMASIN– Sidang perdana kasus dugaan korupsi proyek Pembangunan Jembatan Ruas Tarungin–Asam Randah Kabupaten Tapin Tahun Anggaran 2024 resmi mulai digelar di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Selasa (18/11/2025).

Dua terdakwa, Aulia Rahman, S.T., selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas PUPR Tapin, serta Noor Muhammad, Direktur CV Cahaya Abadi, menjalani pembacaan dakwaan secara bergantian oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sidang dipimpin Hakim Ketua Indra Meinantha Vidi SH MH. Dalam dakwaannya, JPU menjelaskan penunjukan Aulia sebagai PPK berdasarkan SK Kepala Dinas PUPR Tapin Rizkan Noor ST Nomor 07 Tahun 2024, yang memberi kewenangan penuh dalam pengelolaan proyek bernilai hampir Rp 5 miliar tersebut.

JPU Wahyu SH memaparkan bahwa Aulia didakwa bekerja sama dengan Noor Muhammad—pemenang tender—serta Ridani, pihak yang mengendalikan pekerjaan lapangan namun menggunakan perusahaan tersebut tanpa hak. Ketiganya disidangkan dalam berkas terpisah.

Proyek jembatan itu sendiri dilaksanakan berdasarkan Surat Perjanjian Nomor 03/63/05/070/JBRTA/DPUPR-BM/VIII/2024 tanggal 22 Agustus 2024, dengan nilai penawaran Rp 4,94 miliar.

Dalam dakwaan, Aulia disebut tidak melaksanakan tugas pokok sebagai PPK: tidak mengendalikan kontrak, tidak mengawasi pekerjaan, dan tidak memastikan pekerjaan sesuai spesifikasi teknis.

BACA JUGA :  Terdakwa Korupsi Lahan Fiktif di Tanah Bumbu Ajukan Eksepsi

Ia juga tidak mengajukan klaim jaminan pelaksanaan ke Bank Kalsel Cabang Amuntai meski proyek bermasalah, menyebabkan masa jaminan berakhir sehingga potensi pengembalian dana tidak bisa diproses.

“Perbuatan terdakwa memberikan keuntungan kepada Noor Muhammad, CV Cahaya Abadi, dan Ridani sebesar Rp 1.523.351.143,64,” ujar JPU dalam dakwaan, mengutip hasil audit BPKP Kalimantan Selatan.

Audit teknis dari Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya turut menguatkan dugaan penyimpangan.

Progres fisik proyek tercatat hanya 5,97% hingga masa kontrak berakhir, menandakan tidak adanya pengawasan dan kelalaian serius dalam pelaksanaan.

Atas perbuatannya, Aulia Rahman didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Terkait dakwaan tersebut, penasihat hukum Aulia, Darul Huda Mustaqim SH MH, menyatakan kliennya tidak mengajukan keberatan.

Sementara itu, terdakwa Noor Muhammad memilih akan mengajukan eksepsi