Skandal Ketua PBNU: Gus Yahya Diminta Mundur! Risalah Rapat Syuriyah Ungkap Tiga Dosa Besar
KBK.NEWS – JAKARTA – Kabar mengejutkan mengguncang organisasi Islam terbesar, Nahdlatul Ulama (NU). Sebuah risalah rapat harian Syuriyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) viral di media sosial pada Jumat (21/11/2025), isinya meminta secara tegas agar Ketua Umum PBNU, KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya), segera mengundurkan diri dari jabatannya.
Menyikapi hal ini, Sekretaris Jenderal (Sekjen) PBNU langsung meminta seluruh pengurus untuk menjaga suasana “keteduhan” di tengah pusaran isu sensitif ini.
Alasan Permintaan Mundur: Tiga Poin Krusial
Berdasarkan risalah rapat yang ditandatangani oleh Rais Aam PBNU, Miftachul Akhyar, terdapat sejumlah sorotan tajam yang menjadi landasan Syuriyah PBNU menuntut mundurnya Gus Yahya.
1. Kontroversi Jaringan Zionisme Internasional
Syuriyah menilai bahwa undangan terhadap narasumber yang terindikasi terkait dengan jaringan Zionisme Internasional dalam acara Akademi Kepemimpinan Nasional Nahdlatul Ulama (AKN NU) telah menjadi pelanggaran serius.
- Pelanggaran Nilai: Tindakan ini dianggap melanggar nilai dan ajaran Ahlussunnah wal Jamaah An Nahdliyah serta bertentangan dengan Muqaddimah Qanun Asasi NU.
- Waktu Sensitif: Pelaksanaan AKN NU dengan narasumber tersebut di tengah isu genosida dan kecaman dunia internasional terhadap Israel dianggap memenuhi ketentuan pencemaran nama baik perkumpulan (Pasal 8 huruf a Peraturan Perkumpulan NU Nomor 13 Tahun 2025).
2. Indikasi Pelanggaran Tata Kelola Keuangan
Rapat juga menyoroti adanya dugaan ketidakberesan dalam tata kelola keuangan PBNU.
- Penyimpangan: Tata kelola keuangan mengindikasikan pelanggaran terhadap hukum syara’, peraturan perundang-undangan, serta Anggaran Rumah Tangga NU (Pasal 97-99).
- Implikasi Berbahaya: Jika dibiarkan, pelanggaran ini dinilai dapat membahayakan eksistensi Badan Hukum Perkumpulan NU.
3. Ultimatum Pengunduran Diri
Setelah mempertimbangkan ketiga poin di atas, Rapat Harian Syuriyah menyerahkan keputusan akhir kepada Rais Aam dan dua Wakil Rais Aam.
- Keputusan Final: Hasil musyawarah memutuskan KH Yahya Cholil Staquf harus mengundurkan diri dari jabatan Ketua Umum PBNU.
- Tenggat Waktu: Gus Yahya diberikan waktu tiga hari sejak risalah diterima untuk mundur.
- Ancaman Pemecatan: Jika tidak mengundurkan diri dalam batas waktu tersebut, Rapat Harian Syuriyah memutuskan untuk memberhentikan Gus Yahya sebagai Ketua Umum PBNU.
