KBK.News, BANJARMASIN— Tim Opsnal Subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Selatan kembali menggagalkan peredaran narkotika dalam jumlah besar.

Seorang pria berinisial LD (27) ditangkap beserta 5 kilogram sabu-sabu dan 940 butir ekstasi saat hendak bertransaksi di halaman Hotel Sampaga, Jalan Mayjend Sutoyo S, Banjarmasin.

Direktur Resnarkoba Polda Kalsel, Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono, mengatakan penangkapan dilakukan pada Selasa (18/11) setelah petugas menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di sekitar lokasi.

“Tim yang dipimpin AKBP Dedy Siregar langsung melakukan penyelidikan berbasis scientific crime investigation. Ketika target tiba dan menunjukkan gelagat mencurigakan, petugas melakukan penyergapan,” jelas Baktiar di Banjarmasin, Selasa (25/11/2025).

Penggeledahan badan dan barang bawaan tersangka menghasilkan temuan lima bungkus besar sabu dengan berat kotor 5.090 gram, serta 940 butir tablet ekstasi dengan berat bersih 379,67 gram.

BACA JUGA :  Operasi Antik 14 Hari, Polda Kalsel Sita 40,4 Kg Sabu dan Tangkap 2 Anak Buah Fredy Pratama

Menurut pengakuan LD, ia hanya berperan sebagai pengantar atas perintah seseorang yang kini menjadi target pengembangan polisi.

“Tersangka mengaku disuruh mengantarkan paket ini. Kami masih melakukan pendalaman dan pengejaran untuk mengungkap jaringan di belakangnya,” tegas Baktiar.

LD yang berdomisili di Banjarmasin kini ditahan dan dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) UU No. 35/2009 tentang Narkotika.

Baktiar mengapresiasi masyarakat yang aktif memberikan informasi. “Kami berharap peran serta masyarakat terus berlanjut. Informasi sekecil apa pun sangat berarti dalam upaya memberantas peredaran narkoba,” pungkasnya.