Kejari Banjarmasin Geledah Dinas Pendidikan, Ada Apa?
KBK.News, BANJARMASIN—Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin, Selasa (25/11/2025). Penggeledahan ini terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan sewa computer server, aplikasi, dan jaringan untuk jenjang Sekolah Dasar (SD).
Tim Penyidik Kejari Banjarmasin, didampingi personel pengamanan dari Bidang Intelijen, mulai masuk ke kantor dinas di Jalan Kapten Piere Tendean No.29 RT 40, Kelurahan Gadang, Banjarmasin Tengah, sekitar pukul 11.00 Wita.
Proses penggeledahan berlangsung hingga pukul 15.30 Wita.
Dalam kegiatan tersebut, penyidik melakukan pencarian dokumen dan data-data yang diduga berkaitan dengan proyek sewa server dan jaringan yang sedang diusut.
Langkah ini dilakukan untuk memperkuat alat bukti dalam penyidikan kasus dugaan korupsi tersebut.
Penggeledahan dilaksanakan oleh Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Banjarmasin berdasarkan Surat Perintah Penyidikan No: PRIN-344/O.3.10/Fd.2/10/2025 dan Surat Perintah Penggeledahan No: PRIN-3976/O.3.10/Fd.2/11/2025.
Seluruh rangkaian dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Kepala Kejari Banjarmasin, melalui Kasi Intelijen, Dimas Purnama Putra, S.H., M.H., menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk memberantas praktik korupsi di lingkungan pemerintah daerah.
Ia menekankan bahwa penegakan hukum Tipikor harus dilakukan dengan profesional, berintegritas, dan akuntabel, sejalan dengan semangat reformasi birokrasi serta peningkatan integritas ASN.
*/



