PRESIDEN PRABOWO REHABILITASI MANTAN DIRUT ASDP IRA PUSPA DEWI CS
KBK.NEWS JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto secara resmi telah memberikan hak rehabilitasi kepada tiga mantan jajaran direksi PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), termasuk mantan Direktur Utama Ira Puspadewi. Keputusan penting ini diumumkan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (25/11/2025).
Bersama Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya, Mensesneg menjelaskan bahwa persetujuan ini mengakhiri kasus dugaan korupsi kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi periode 2019-2022 yang menjerat mereka.
Proses Cermat: Dari Aspirasi DPR hingga Tanda Tangan Presiden
Keputusan rehabilitasi ini bukanlah langkah instan. Mensesneg Hadi merinci bahwa proses ini diawali dari aspirasi yang diterima DPR RI dari masyarakat, yang kemudian ditindaklanjuti dengan kajian mendalam oleh pemerintah, khususnya Kementerian Hukum.
”DPR menjalankan fungsinya sebagai tempat untuk masyarakat menyampaikan berbagai aspirasi. Kami pemerintah dalam hal ini Kementerian Hukum juga menerima banyak aspirasi segala sesuatu yang berkenaan dengan kasus-kasus yang terjadi,” ujar Mensesneg.
Aspirasi tersebut selanjutnya dikaji secara cermat, bahkan melibatkan pakar-pakar hukum. Berdasarkan telaah tersebut, Menteri Hukum kemudian mengirimkan surat usulan kepada Presiden Prabowo.
”Atas surat usulan dari DPR yang kemudian ditindaklanjuti dalam satu minggu ini oleh Menteri Hukum, surat kepada Bapak Presiden untuk memberikan saran… dan kemudian dibicarakan di dalam rapat terbatas,” tambahnya.
Tiga Nama Mendapat Kepastian Hukum
Pada sore hari yang sama, Presiden Prabowo Subianto membubuhkan tanda tangan persetujuan atas keputusan rehabilitasi. Keputusan ini diberikan kepada tiga nama, yaitu:
- Ira Puspadewi (Mantan Direktur Utama)
- Muhammad Yusuf Hadi (Mantan Direktur Komersial dan Pelayanan)
- Hari Muhammad Adhi Caksono (Mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan)
”Berdasarkan permohonan dari Kementerian Hukum, Bapak Presiden memberikan persetujuan dan alhamdulillah baru pada sore hari ini beliau membubuhkan tanda tangan,” tutup Mensesneg.
Mensesneg memastikan bahwa proses selanjutnya akan dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sumber : Humas Kemensetneg
