KBK News, BANJARMASIN — Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi jual beli bahan olahan karet (bokar) dengan terdakwa mantan Bupati Tabalong Anang Syafriani, kembali berlangsung di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Jaksa dan hakim cecar kewenangan bupati dan KPM, Kamis (27/11/2025) .

Pada persidangan tersebut, pihak terdakwa menghadirkan tiga saksi ahli, masing-masing dari bidang Hukum Administrasi Negara, Hukum Perdata, dan Hukum Pidana

Dalam persidangan ini, majelis hakim yang diketuai Ketua Majelis Hakim Cahyono Reza Adrianto SH MH

tampak beberapa kali mencecar saksi ahli dari bidang Hukum Administrasi Negara, Prof. Hadin Muhjat, untuk menegaskan batas kewenangan seorang bupati ketika juga bertindak sebagai Kuasa Pemilik Modal (KPM) BUMD.

Hakim Berulang Kali Tanyakan Soal Kewenangan

Ketegangan muncul ketika hakim meminta ahli menjelaskan secara tegas apakah tindakan bupati dalam kasus ini termasuk kewenangan, wewenang, atau sewenang-wenang.

Prof. Hadin sempat terlihat berhati-hati memberikan jawaban dan beberapa kali tampak terbata-bata saat hakim meminta klarifikasi lebih spesifik.

Hakim kemudian kembali menekankan pertanyaan: “Ini kewenangan, wewenang, atau tindakan sewenang-wenang? Tolong jelaskan secara jelas.”

Ahli kemudian menjelaskan konsep kewenangan menurut hukum administrasi negara, termasuk pemisahan peran bupati sebagai kepala daerah dan sebagai KPM BUMD.

BACA JUGA :  Korupsi Dana Hibah Rp1 Miliar, Ketua dan Bendahara Majelis Taklim Al-Hamid Divonis 6 Tahun Penjara

Setelah beberapa kali klarifikasi, hakim akhirnya menyatakan:“Baik, itu kami catat sebagai keterangan ahli.”

Penggunaan Fasilitas Pemerintah untuk Aktivitas Bisnis Dipertanyakan

Hakim juga mempertanyakan pendapat ahli mengenai situasi ketika aktivitas bisnis perusahaan daerah dilakukan di kantor pemerintahan, menggunakan fasilitas pemerintah, dan melibatkan organ pemerintahan.

Menjawab hal ini, Prof. Hadin menegaskan bahwa aktivitas bisnis seharusnya ditangani oleh organ perusahaan, bukan oleh organ pemerintahan.

“Jika konteksnya bisnis perusahaan daerah, pekerjaan itu harus menggunakan organ perusahaan, bukan organ pemerintah. Apalagi bila dilakukan di kantor pemerintah, itu harus diuji kembali kesesuaiannya,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa kegiatan BUMD hanya bisa berkaitan dengan pemerintahan bila berhubungan langsung dengan RPJMD atau agenda pembangunan daerah.

Jika tidak, maka penggunaan fasilitas pemerintah untuk urusan bisnis tidak tepat.

Seperti diberitakan sebelumnya terdakwa mantan Bupati Tabalong Anang Syafriani, Ainudin (Dirut Perumda Tabalong), serta Jumiyanto (Dirut PT Eksklusife Baru) dan Galih alias Budiyono (buron/DPO) didakwa bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi dalam kerja sama jual beli bokar.

Berdasarkan LHP Investigatif BPK RI Nomor 23/R/LHP/DJPI/PKN.01/06/2025, kerugian negara akibat perbuatan para terdakwa mencapai sekitar Rp1,829 miliar.

Sidang akan dilanjutkan pekan depan