Penyidik Ditreskrimum Polda Kalsel Jemput Paksa Bendahara PT PLJ Tersangka Penggelapan dan TPPU
KBK.News, BANJARBARU –Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Selatan berhasil menangkap EY, tersangka kasus penggelapan dalam jabatan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di PT Panggang Lestari Jaya (PLJ).
“Tersangka sudah dibawa dari Sidoarjo, Jawa Timur, pada Kamis kemarin dan saat ini resmi ditahan,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalsel Kombes Pol Frido Situmorang di Banjarbaru, Jumat (28/11/2025)
Frido menjelaskan bahwa sebelumnya penyidik telah dua kali melayangkan surat pemanggilan secara patut kepada EY untuk diperiksa sebagai tersangka. Namun, yang bersangkutan tidak pernah hadir.
Karena itu, dilakukan pemanggilan ketiga dengan tindakan penjemputan paksa oleh penyidik.
Saat ini, penyidik tinggal melengkapi berkas perkara untuk selanjutnya dilimpahkan kepada pihak Kejaksaan.
Sementara itu, kuasa hukum PT Panggang Lestari Jaya, Diankorona Riadi, mengapresiasi langkah cepat penyidik Ditreskrimum Polda Kalsel.
Menurutnya, tindakan penjemputan paksa tersebut sesuai dengan hukum acara pidana, mengingat ada kekhawatiran tersangka dapat melarikan diri ataupun menghilangkan barang bukti.
“Dari informasi yang kami terima, tersangka bahkan sempat ingin kabur ke Singapura.
Namun, Polda Kalsel telah mengajukan permohonan pencegahan ke luar negeri kepada Imigrasi sejak 20 Januari 2025,” ujarnya.
Diketahui EY merupakan mantan bendahara PT Panggang Lestari Jaya.
Wanita berusia 45 tahun itu dilaporkan perusahaan atas dugaan penyalahgunaan dana perusahaan yang tidak sesuai peruntukan.
Bahkan, penyidik menemukan sejumlah kegiatan perusahaan dibuat fiktif, dengan nilai kerugian mencapai Rp900 juta.
Oleh Subdit 1 Ditreskrimum Polda Kalsel, EY ditetapkan sebagai tersangka sejak 2 Desember 2024.
Ia dijerat Pasal 374 dan/atau Pasal 372 dan/atau Pasal 378 jo 64 KUHPidana, serta Pasal 3 jo Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
