Eks KPA Dispora Balangan Ditahan, Kejari Dalami Dugaan Penyimpangan Proyek Futsal Rp1,27 Miliar
KBK.News, BALANGAN–Kejaksaan Negeri (Kejari) Balangan kembali menegaskan komitmennya memberantas korupsi di daerah.
Kamis (27/11/2025), penyidik resmi menahan UB, mantan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata (Dispora/Disporapar) Balangan, terkait dugaan penyimpangan proyek pembangunan gedung olahraga lapangan futsal tahun anggaran 2021–2023.
Proyek yang bersumber dari Pokok Pikiran (Pokir) DPRD tersebut memiliki nilai total Rp1,27 miliar, dicairkan dalam tiga tahap: Rp200 juta, Rp200 juta, dan Rp870,86 juta.
Kerugian Negara Hampir Rp700 Juta
Kajari Balangan, I Wayan Oja Miasta, SH MH, membenarkan penahanan UB di Lapas Amuntai selama 20 hari ke depan.
“Penahanan dilakukan setelah penyidik memastikan adanya bukti permulaan yang cukup, termasuk hasil audit kerugian negara,” ujarnya, Jumat (28/11/2025).
Audit kerugian negara yang dilakukan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Tadulako menemukan potensi kerugian mencapai Rp694.225.908.
Kerugian ini muncul akibat dugaan tindakan menyimpang, mulai dari penunjukan pihak ketiga secara ilegal hingga rekayasa administrasi proyek.
Penunjukan Langsung Ilegal dan Pengabaian Perpres
Penyidik menemukan indikasi kuat pelanggaran dalam proses pengadaan. UB disebut mengabaikan ketentuan Perpres 12 Tahun 2021.
“Tersangka melakukan penunjukan langsung terhadap kontraktor dan konsultan tanpa proses penawaran, klarifikasi, maupun negosiasi,” tegas Kajari.
Proyek tersebut juga dibangun di atas tanah milik pribadi RD, seorang anggota DPRD Balangan yang juga pengusul Pokir.
Kepemilikan tanah ditunjukkan melalui Surat Keterangan Penguasaan Fisik Bidang Tanah atas nama RB.
Tidak hanya itu, penyidik turut menemukan dugaan pemalsuan surat permohonan yang dibuat seolah-olah berasal dari Lurah Batu Piring guna memperkuat narasi bahwa proyek tersebut merupakan aspirasi masyarakat.
Kasi Pidsus Kejari Balangan, Nur Rachmansyah, menyebut sejak awal rekanan sudah ditentukan oleh pihak pengusul Pokir.
“Kontraktor AH dan konsultan NRP dipilih langsung tanpa mekanisme resmi. Proses tender, permintaan penawaran, hingga evaluasi sama sekali dilewati,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa rekayasa penunjukan rekanan ini membuat proyek tidak memenuhi prinsip transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola pengadaan yang benar.
Potensi Tersangka Baru
Penyidik memastikan bahwa pengembangan perkara tidak berhenti pada UB.
“Tidak menutup kemungkinan ada tersangka tambahan. Semua pihak yang menerima manfaat atau terlibat dalam proses ini akan kami dalami,” tegasnya.
Dengan ditahannya UB, Kejari Balangan menekankan tidak akan memberi ruang bagi penyalahgunaan kewenangan serta penggerogotan anggaran daerah.
“Ini adalah bentuk komitmen kami. Korupsi yang merugikan daerah tidak boleh dibiarkan,” ujar Kasi Pidsus menutup.
