KBK News, BANJARMASIN– Fakta baru terungkap dalam sidang perkara narkotika dengan terdakwa Nurlatifah di Pengadilan Negeri Banjarmasin.

Dalam agenda sidang pembuktian yang digelar di Ruang Sidang Kartika, Rabu (3/12/2025), terdakwa mengakui bahwa barang-barang yang ada di rombong putih tempatnya berjualan merupakan milik seorang perempuan bernama Hj. Nani, warga Sei Mesa Kabel Banjarmasin.

Pengakuan ini terdakwa sampaikan kepada majelis hakim yang diketuai Indra Meinantha Vidi, SH, dalam agenda pemeriksaan terdakwa.

Terdakwa mengaku hanya menjaga dan menjual atas perintah pemilik, sementara seluruh keuntungan dan perputaran barang diklaim berada di bawah kendali Hj. Nani.

“Saya memang sebagai penjual langsung, menyerahkan obat kepada pembeli, sekaligus menerima pembayaran,” ujarnya.

Dalam dakwaan JPU Ernawati, SH, disebutkan terdakwa bisa menghasilkan antara Rp11 juta hingga Rp12 juta per hari dari penjualan tablet tersebut. Padahal, terdakwa tidak memiliki izin apa pun untuk menjual obat keras, terlebih narkotika golongan I.

Sidang akan kembali dilanjutkan minggu depan dengan agenda tuntutan JPU.

Mengingatkan, terdakwa diamankan pada 26 Februari 2025 sekitar pukul 11.40 Wita.

BACA JUGA :  Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa, Empat Terdakwa Korupsi di BRI Unit Sengayam Kotabaru Divonis 4 Tahun Penjara

Petugas Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Banjarmasin menerima laporan masyarakat mengenai sebuah rombong putih di Pasar Baru, Kertak Baru Ilir, yang diduga menjual obat-obatan terlarang.

Saat petugas Muhammad Zaki Irfani dan Ivan Haddar Maurist tiba di lokasi, terdakwa baru saja menyerahkan obat kepada seorang pembeli.

Pemeriksaan langsung dilakukan, dan dari dalam rombong ditemukan berbagai barang bukti, di antaranya tablet putih polos 320 butir dan 94 butir, gelas plastik, galon air, buku catatan, plastik klip, uang tunai puluhan lembar berbagai pecahan, uang logam, serta satu unit HP Oppo A71.

Tablet putih polos tersebut kemudian diuji di BPOM Banjarmasin.

Dua laporan pengujian—masing-masing pada 5 Maret 2025 dan 1 Agustus 2025—menyatakan bahwa tablet itu mengandung Paracetamol, Kafein, dan Karisoprodol 191,32 mg/tablet, yang masuk kategori Narkotika Golongan I.

Perbuatan terdakwa dinilai memenuhi unsur Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terkait tindak pidana menawarkan, menjual, membeli, menjadi perantara, atau menyerahkan narkotika golongan I dalam jumlah besar.