Penanganan Kasus Dugaan Mafia Tanah Desa Kolam Kiri Masih Tanda Tanya dan “PR Besar” Kejari Batola
KBK.NEWS MARABAHAN – Kasus laporan warga tentang dugaan mafia tanah di Desa Kolam Kiri, Kecamatan Wanaraya, Kabupaten Barito Kuala (Batola) masih menjadi PR Kejari Batola, karena belum ada kejelasan proses hukumnya, Rabu (3/12/2025).
Kasus ini mencuat setelah adanya laporan tertulis dari warga yang tergabung dalam perhimpunan warga desa Kolam Kiri RT 09 RW 02 pada 16 April 2025 lalu ke Kejari Batola. Laporan tersebut menyoroti dugaan pengalihan secara ilegal atas tanah aset desa seluas sekitar 5.000 meter persegi yang kini telah beralih menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama perorangan.
Dalam laporan warga, tanah yang semula tercatat sebagai aset desa tersebut kini dikabarkan telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama perseorangan, yang dikhawatirkan akan menghilangkan status kepemilikan desa atas lahan tersebut.
Warga menilai tindakan tersebut merupakan pelanggaran berat terhadap tata kelola aset negara di tingkat desa dan meminta aparat penegak hukum menindak tegas praktik mafia tanah yang dinilai semakin meresahkan.
“Kami berharap Kejari Batola bisa mengusut tuntas persoalan ini karena tanah aset desa adalah milik bersama, bukan untuk diperdagangkan secara pribadi,” tegas perwakilan warga dalam surat tersebut.
Selanjutnya menindaklanjuti laporan warga atau masyarakat tersebut Kejari Batola melalui Kasi Pidsus, M. Widha Prayogi Saputra, SH, kemudian mulai melakukan penyelidikan dengan mengeluarkan Sprinlid.
“Benar, laporan warga tersebut sudah kami terima dan dalam waktu dekat kami akan menerbitkan Sprinlid (Surat Perintah Penyelidikan),” tegas Widha, Selasa (17/6/2025).
Setelah ada kabar tentang tentang Sprinlid dari Kejari Batola tersebut, puluhan orang massa warga Desa Kolam Kiri, Kecamatan Wanaraya, Kabupaten Barito Kuala (Batola) yang langsung dipimpin Kades Kolam Kiri, Untung Khodori mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Batola, Kamis (19/6/2025). Massa yang terdiri dari warga dan beberapa ketua RT dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dari Desa Kolam Kiri ini datang menggunakan 2 mobil pickup dan mobil pribadi.

Massa yang dipimpin Kades Kolam Kiri, Untung Khodori datang tidak untuk unjuk rasa, tetapi melakukan audiensi dengan Kejari Batola dan menyampaikan sejumlah petisi dan pernyataan sikap. Petisi dan pernyataan sikap tersebut kemudian dibacakan oleh Untung Khodori bersama tiga orang lainnya tokoh masyarakat, RT dan BPD bahwa ada mafia tanah di desa mereka.
“Yang pasti saya ini bukan taipan taipan seperti di Jakarta yang menguasai tanah tanah warga , saya juga siap dipanggil untuk memberikan keterangan,” tegas Kades Kolam Kiri ini.
Perkembangan penyelidikan kasus ini belum ada penjelasan, hingga jelang bulan kelima sejak terbitnya Sprinlid, apalah kasusnya masih bergulir atau sudah dihentikan. Sudah dilakukan upaya konfirmasi kepada Kasi Pidsus Kejari Batola , M. Widha Prayogi Saputra, SH, namun hingga berita ini turunkan belum mendapat tanggapan.








