KBK.News, MARTAPURA – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Banjar menegaskan komitmennya dalam mengawal penuh proses kepastian hukum status lahan desa-desa di Kecamatan Aranio, yang selama puluhan tahun berada dalam ketidakjelasan, Rabu (10/12/2025).

Melalui audiensi bersama Komisi I DPRD Kabupaten Banjar ke Kementerian Kehutanan, Dinas PMD berperan aktif memastikan aspirasi pemerintah desa dan masyarakat Aranio tersampaikan langsung ke pemerintah pusat.

Plt Kepala Dinas PMD Kabupaten Banjar, M Hafizh Anshari, menyampaikan bahwa secara penetapan, wilayah Kecamatan Aranio telah dinyatakan berada di luar kawasan hutan dan masuk dalam Areal Penggunaan Lain (APL).

“Secara penetapan sudah di luar kawasan. Saat ini Dinas PMD fokus mengawal proses administratif hingga terbit Surat Keputusan dari Kementerian Kehutanan sebagai dasar lanjutan penerbitan sertifikat,” ujarnya.

Hafizh menjelaskan, Dinas PMD telah mengambil langkah strategis dengan menyampaikan peta hasil penetapan wilayah Kecamatan Aranio kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) melalui skema landreform. Proses ini akan dilanjutkan secara berjenjang dari BPN Provinsi hingga BPN Kabupaten Banjar.

BACA JUGA :  Puluhan Ton Ikan di Desa Aranio Mati Dalam Keramba Jala Apung

Selain itu, Dinas PMD juga terus melakukan koordinasi lintas instansi, termasuk dengan Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH), guna memastikan kejelasan peta APL Aranio seluas 312 hektare khusus wilayah permukiman.

“Tugas kami di PMD adalah memastikan desa dan masyarakat tidak berjalan sendiri. Semua proses kami kawal, mulai dari audiensi, pemetaan, hingga nantinya sertifikasi lahan,” tegasnya.

Ia menambahkan, meskipun penganggaran sertifikat secara prinsip menjadi kewenangan pemerintah pusat, PMD tetap membuka ruang solusi alternatif agar masyarakat dapat memperoleh kepemilikan tanah secara sah dengan dasar hukum yang kuat.

Dinas PMD Kabupaten Banjar memastikan pengawalan ini akan terus dilakukan hingga seluruh masyarakat Kecamatan Aranio mendapatkan hak kepemilikan tanahnya secara legal.

“Ini bukan hanya soal administrasi lahan, tetapi juga tentang keadilan dan kepastian hidup masyarakat desa. Sinergi semua pihak menjadi kunci keberhasilan proses ini,” pungkas Hafizh.