Kakek Pelaku Pencabulan Bocah di Pos Kamling, Wakar Lansia Diduga Imingi Korban Uang Receh
KBK.News,BANJARMASIN–Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banjarmasin mengamankan seorang wakar berinisial SN (72) yang diduga melakukan tindak pelecehan terhadap seorang anak perempuan berusia sembilan tahun.
Kasus tersebut terjadi pada Senin (24/11/2025) di sebuah pos jaga di kawasan Banjarmasin Utara, tempat pelaku bertugas sehari-hari.
Dalam gelar perkara pada Rabu (10/12/2025), SN mengakui bahwa ia beberapa kali melakukan tindakan tidak pantas terhadap korban.
Ia juga mengaku kerap memberikan uang receh kepada korban, mulai dari Rp2.000 hingga Rp5.000.
Menurut Kasubnit PPA Ipda Partogi Hutahean, kejadian bermula ketika korban pulang sekolah dan dipanggil oleh pelaku menuju pos jaga.
Di tempat itulah pelaku melakukan tindakan yang kini sedang diproses hukum.
Ibu korban yang tidak menerima perlakuan tersebut segera melaporkan kejadian ke Mapolresta Banjarmasin. Setelah menerima laporan, Unit PPA bergerak cepat mengamankan pelaku dan mengumpulkan barang bukti berupa uang Rp2.000 serta pakaian korban.
Penyidik menyebut pelaku sempat kembali ke rumah usai kejadian, namun tak lama kemudian kembali ke pos jaga hingga akhirnya berhasil diamankan petugas.
SN dijerat Pasal 81 dan/atau Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, sebagai perubahan atas regulasi sebelumnya.
*/
