KBK.NEWS TAPANULI SELATAN, SUMUT – Ditjen Gakkum LHK resmi menyidik skandal timber laundering di Tapanuli Selatan yang diduga kuat menjadi pemicu banjir bandang dan longsor di wilayah tersebut.

Kementerian Kehutanan melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkumhut) resmi menaikkan status penanganan kasus Perizinan Berusaha Pengolahan Hasil Hutan (PHAT) di Tapanuli Selatan ke tahap penyidikan. Langkah tegas ini diambil menyusul dugaan kuat bahwa aktivitas pembalakan liar di wilayah tersebut menjadi biang keladi bencana banjir bandang dan tanah longsor yang menghantui warga.

​Membongkar Modus Pencucian Kayu

​Fokus utama penyidikan kali ini adalah membongkar praktik timber laundering atau pencucian kayu. Modus ini dilakukan dengan cara mencampur kayu hasil tebangan ilegal ke dalam jalur peredaran kayu resmi agar terlihat legal di pasar.

​Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Gakkumhut saat ini tengah membidik tiga subjek hukum utama:

  1. ​PHAT JAM (Terlapor sdr. JAM): Diduga kuat melakukan pemanenan hasil hutan tanpa izin yang sah.
  2. ​Terduga M: Dalam pengembangan penyidikan lebih lanjut.
  3. ​Terduga AR: Berdasarkan analisis citra satelit Sentinel-2, ditemukan indikasi penebangan liar di luar area konsesi seluas ±33,04 hektare yang berlokasi tepat di hulu Sungai Batangtoru.

​Langkah Tegas Demi Keadilan Lingkungan

​Penebangan di hulu sungai dipandang sebagai ancaman serius bagi ekosistem hilir. Oleh karena itu, Ditjen Gakkumhut memberikan instruksi khusus kepada tim di lapangan untuk:

    • Memperkuat Bukti: Mengamankan saksi kunci dan barang bukti fisik.
    • Sinergi Ahli: Melibatkan tenaga ahli untuk memperkuat konstruksi hukum.
    • Kolaborasi Lintas Instansi: Berkoordinasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) dan Pemerintah Daerah guna memastikan penindakan yang berkelanjutan.

​”Kami tidak hanya mengejar pelaku di lapangan, tapi juga memutus rantai peredaran kayu ilegal yang merusak lingkungan dan merugikan masyarakat luas.”