Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Diperiksa KPK 8,5 Jam Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji
KBK.NEWS JAKARTA – Mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas, memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (16/12/2025). Yaqut diperiksa sebagai saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan kuota haji di Kementerian Agama tahun anggaran 2023-2024.
Berdasarkan pantauan di lokasi, Yaqut tiba di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, pada pukul 11:40 WIB. Ia baru terlihat meninggalkan gedung sekitar pukul 20:30 WIB, yang berarti proses pemeriksaan berlangsung selama kurang lebih 8,5 jam.
Usai menjalani pemeriksaan intensif, pria yang akrab disapa Gus Yaqut ini memilih untuk tidak banyak berkomentar saat dicecar pertanyaan oleh awak media mengenai materi pemeriksaan.
”Tolong ditanyakan langsung ke penyidik ya, tanyakan ke penyidik ya. Nanti tolong ditanyakan,” ujar Yaqut singkat sembari berjalan menuju kendaraannya.
Perjalanan Kasus: Dari Pansus DPR hingga Penyelidikan KPK
Kasus yang menyeret nama Yaqut Cholil Qoumas ini bermula dari polemik pembagian kuota haji tambahan pada musim haji 2024. Berikut adalah linimasa dan poin utama perjalanan kasus tersebut:
- Temuan Pansus Haji DPR: Pada pertengahan 2024, DPR RI membentuk Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji. Pansus menemukan adanya dugaan pelanggaran undang-undang terkait pengalihan 50% kuota haji tambahan secara sepihak untuk haji khusus (ONH Plus), yang seharusnya diprioritaskan untuk jemaah haji reguler sesuai antrean.
- Dugaan Gratifikasi dan Penyalahgunaan Wewenang: Fokus penyelidikan terletak pada dasar hukum pengalihan kuota tersebut serta munculnya isu adanya “permainan” atau gratifikasi dalam pendistribusian sisa kuota haji yang tidak terserap.
- Laporan Masyarakat ke KPK: Menindaklanjuti temuan Pansus DPR, sejumlah elemen masyarakat melaporkan adanya potensi kerugian negara dan praktik suap dalam manajemen kuota tersebut ke KPK.
- Tahap Penyelidikan: KPK kemudian menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan pengumpulan keterangan (pulbaket) dan memanggil sejumlah pejabat di lingkungan Kemenag, hingga puncaknya pada pemeriksaan Yaqut Cholil Qoumas hari ini sebagai saksi kunci.
Hingga berita ini diturunkan, pihak KPK belum memberikan detail lebih lanjut mengenai status hukum terbaru maupun poin-poin spesifik yang digali dari keterangan mantan Menag era Presiden Joko Widodo tersebut.
