Satgas PKH Ancam Pidana PT Weda Bay Nickel Jika Mangkir Dari Kewajiban
KBK.NEWS JAKARTA – Ketegasan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) terhadap pelanggaran izin lahan kian memuncak. Satgas PKH menegaskan tidak akan ragu menyeret PT Weda Bay Nickel ke jalur hukum perdata maupun pidana jika raksasa tambang nikel tersebut mangkir dari kewajiban membayar denda administratif.
Langkah keras ini diambil setelah PT Weda Bay Nickel terbukti menggunakan kawasan hutan tanpa Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH). Hingga kini, Satgas telah mengambil alih kembali lahan seluas 148,25 hektare di Halmahera Tengah dan Timur milik perusahaan tersebut.
Bukan Sekadar Denda, Izin Usaha Terancam Dicabut
Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, mengungkapkan bahwa negara memang masih memberikan ruang dialog melalui pengajuan keberatan. Namun, Barita memperingatkan bahwa sanksi administratif hanyalah pintu masuk.
”Satgas sudah diberi kewenangan luas. Tidak hanya penagihan denda, tapi juga penguasaan kembali lahan. Bahkan, kami bisa melakukan pemulihan aset melalui proses perdata hingga pidana jika kewajiban tidak dipenuhi,” tegas Barita seperti dikutip dari Kontan.id , Senin (15/12/2025).
Jika dalam waktu 30 hari setelah proses dialog tidak ada penyelesaian, Satgas akan mengambil langkah represif yang mencakup:
- Gugatan Perdata: Kewajiban pemulihan kondisi hutan.
- Pidana: Penuntutan terhadap korporasi maupun individu pengelola.
- Sanksi Izin: Evaluasi legalitas perizinan hingga pencabutan izin usaha secara total.
Respons Pemegang Saham: Antara Patuh dan Ketidaktahuan
Di sisi lain, Eramet Indonesia selaku pemegang saham minoritas (37,8%) mengaku belum mengetahui detail besaran denda yang dijatuhkan kepada Weda Bay Nickel. Meski begitu, mereka menyatakan komitmennya untuk mengikuti aturan main di Indonesia.
”Kami menghormati keputusan pemerintah dan mendukung Weda Bay Nickel untuk bekerja sama dengan pihak berwenang agar seluruh operasional memenuhi standar hukum,” ungkap perwakilan manajemen Eramet Indonesia.
Konstruksi Pelanggaran dan Skala Bisnis
Sebagai informasi, Weda Bay Nickel merupakan bagian dari 71 perusahaan tambang dan sawit yang terjaring operasi Satgas PKH dengan total denda mencapai Rp38,9 triliun per 8 Desember 2025.
Perusahaan ini merupakan konsorsium besar yang dikuasai oleh Tsingshan Group (China) sebesar 51,2%, Eramet (Prancis) 37,8%, dan PT Aneka Tambang Tbk (10%). Dengan target produksi nikel mencapai 52 juta ton tahun ini, Weda Bay Nickel memegang peran vital dalam rantai pasok nikel global. Namun, skala bisnis yang besar tidak memberikan imunitas terhadap aturan penggunaan kawasan hutan negara.
Selain Weda Bay, Satgas juga telah mengamankan 172,82 hektare lahan milik PT Tonia Mitra Sejahtera di Bombana, Sulawesi Tenggara, sebagai bagian dari gerakan penertiban nasional ini.
Sumber berita dikutip dari: kontan.id
