Weda Bay Nickel di Titik Nadir: Antara Denda Triliunan dan Penyitaan Lahan oleh Satgas PKH
KBK.NEWS JAKARTA – Raksasa nikel, PT Weda Bay Nickel (WBN), kini tengah menjadi pusat perhatian dalam operasi penertiban hutan terbesar tahun ini. Mengutip laporan dari Bloomberg, perusahaan konsorsium ini menjadi salah satu target utama dari total denda administratif sebesar Rp38,9 triliun yang dijatuhkan oleh Satuan Tugas Perbaikan Tata Kelola Perkebunan Kelapa Sawit dan Kehutanan (Satgas PKH) terhadap 71 perusahaan nakal, Kamis (18/12/2025).
Penyitaan Lahan dan Operasi Tanpa Izin
Bukan sekadar gertakan, Satgas PKH telah mengambil langkah fisik dengan menguasai kembali 148,25 hektare lahan di area konsesi Weda Bay Nickel yang berlokasi di Halmahera Tengah, Maluku Utara.
Lahan tersebut disita setelah tim verifikasi menemukan adanya aktivitas bukaan tambang yang dilakukan tanpa Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH). Tindakan ini merupakan sanksi keras bagi perusahaan yang beroperasi di wilayah administratif Maluku Utara namun mengabaikan regulasi kehutanan nasional.
Respons Perusahaan: Verifikasi di Tengah Tekanan
Menanggapi sanksi tersebut, manajemen Weda Bay Nickel menyatakan tetap menghormati kewenangan pemerintah. Namun, saat ini perusahaan dilaporkan sedang melakukan proses verifikasi intensif terhadap besaran denda yang dijatuhkan.
”Kami mengupayakan proses verifikasi atas pengenaan denda tersebut secara transparan,” ungkap perwakilan manajemen, sebagaimana dikutip dari Bloomberg Technoz (16/12/2025).
Mengenal “Si Tangan Besi” Satgas PKH
Ketegasan yang dialami Weda Bay Nickel adalah buah dari pembentukan Satgas PKH yang lahir melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 9 Tahun 2023.
Mengapa Satgas ini dibentuk?
- Asal-Usul: Pemerintah melihat adanya kerugian negara yang masif akibat tumpang tindih lahan dan penggunaan hutan ilegal oleh korporasi selama puluhan tahun.
- Misi Utama: Melakukan pembersihan data perizinan dan menarik pendapatan negara melalui sanksi administratif (Denda Administratif) bagi perusahaan yang terlanjur beroperasi di kawasan hutan namun belum memenuhi kewajiban legalnya.
- Skala Besar: Satgas ini menggabungkan kekuatan lintas kementerian untuk memastikan tidak ada lagi perusahaan yang “kebal hukum” dalam hal penggunaan lahan negara.
Sanksi Terberat bagi Tambang
Secara kolektif, sektor pertambangan memikul beban denda yang jauh lebih besar dibandingkan sawit. Dari total tagihan Satgas, sektor tambang harus menyetor sekitar Rp29,2 triliun, di mana Weda Bay Nickel menjadi salah satu kontributor denda yang paling disorot karena skala operasinya yang masif di Indonesia Timur.
