Pelaku Rudapaksa ini Sering Lecehkan dan Bujuk Korban dengan Rayuan
KBK.News, BANJARMASIN–Pelaku rudapaksa bocah perempuan berusia 12 tahun beronisial AR ini dalam pengakuannya seringkali melecehkan korban. Dan baru pada Selasa (11/11/2025) sore pukul 16.30 Wita ia mencabuli RP yang tinggal di kawasan Banjarmasin Utara.
“Saya dulu sering melakukan pelecehan terhadap korban, kalau tidak salah 18 kali.
Namun dengan janji dan bujuk rayu, akhirnya menyetubuhi dia,” sebut sopir truk angkuta kayu galam ini. Dengan dalih hubungannya dengan istri kurang harmonis, hingga tergoda dengan korban untuk mencicipinya.
Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin Kompol Eru Alsepa melalui Kepala Unit (Kanit) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Iptu Benito kepada awak media mengatakan, pelaku ditangkap saat aktifitas di tempat kerjanya.
“Yang dilakukan oleh pelaku ini sejak Agustus 2025 sampai terakhir November sebanyak 18 kali. Dan pada November tadi dengan bujuk Rayu dari korban digarapnya,”beber Benito, Jum’at (19/12/2025).
Dan pelaku tambahnya sengaja memanfaatkan kedekatan dengan korban yang sedang sendirian sambil jaga warung.
Setelah pelaku ditangkap dan disita barbuknya berupa satu lembar mini set berwarna lilac. Kemudian juga satu lembar baju kaos lengan panjang dengan motif garis – garis berwarna hitam putih.
Kemudian satu lembar celana dalam berwarna coklat, satu lembar celana jeans panjang berwarna biru. Sementara dari pelaku disita satu ponsel Merk Oppo F5 warna Rose Gold
Bermula saat korban yang masih duduk di Sekolah Dasar (SD) itu di rumah sedsng jaga warung sendirian. Lalu pelaku masuk ke TKP dan melakukan persetubuhan terhadap bocah tersebut.
Dalam melakukan persetubuhan tersebut korban dipaksa untuk mengikuti kemauan pelaku. Diduga karena AR penasaran sebelumnya korban sering dilecehkan, dengan cara meraba payudara dan lainnya.
Tak hanya itu pelaku juga memasukan jari kedalam kemaluan
korban. Kemudian korban beserta ibunya melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Banjarmasin guna proses hukum lebıh lanjut.
Dan pelaku akan dijerat minimal 10 tahun minimal dan maksimal 15 tahun, sesuai pasa perlindungan anak. “Kini pelaku dijerat sesuai Pasal 81 Ayat (2) dan atau Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 dirubah menjadi Undang-Undang Republik Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang,”pungkasnya.
