KBK.NEWS JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan tiga pejabat teras Kejaksaan Negeri (Kejari) Hulu Sungai Utara (HSU) sebagai tersangka dugaan pemerasan dalam penegakan hukum. Ironisnya, salah satu tersangka, yakni Kasi Datun Tri Taruna, nekat melarikan diri ke dalam hutan saat akan diringkus dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT), Sabtu (20/12/2025).

​Kronologi dan Penetapan Tersangka

​Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih dini hari tadi, mengonfirmasi bahwa status perkara telah dinaikkan ke tahap penyidikan. Selain Tri Taruna, KPK juga menjerat dua pejabat tinggi lainnya di Kejari HSU:

  1. Albertus P. Napitupulu (Kepala Kejaksaan Negeri HSU)
  2. Asis Budianto (Kasi Intel Kejari HSU)

​”Kami menetapkan tiga oknum jaksa tersebut sebagai tersangka. Namun, Kasi Datun Tri Taruna sempat melakukan perlawanan dan melarikan diri ke hutan saat operasi berlangsung. Kami meminta yang bersangkutan segera kooperatif dan menyerahkan diri,” tegas Asep.

BACA JUGA :  Kasus Dugaan Pungli di DPRD Banjar Dapat Dikategorikan Pidana Khusus

​Barang Bukti dan Modus Operandi

​Dalam operasi senyap tersebut, tim penyidik KPK berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 318 juta. Uang tersebut diduga merupakan bagian dari praktik pemerasan terhadap sejumlah pejabat daerah.

​Berdasarkan paparan KPK, aliran dana diduga berasal dari setoran rutin yang dilakukan oleh:

  • ​Para Kepala Dinas di lingkungan Pemkab HSU.
  • ​Direktur RSUD setempat.

​Penyetoran uang ini dilaporkan terjadi berkali-kali dengan nominal yang cukup besar sebagai imbalan atas “pengamanan” kasus hukum yang sedang ditangani pihak kejaksaan.

​KPK Ambil Alih Penuh

​Terkait spekulasi mengenai pelimpahan kasus kepada Kejaksaan Agung, KPK menegaskan posisi hukumnya secara tegas. Asep Guntur memastikan bahwa seluruh proses hukum terhadap ketiga oknum jaksa ini akan dituntaskan oleh internal KPK.

​”Kasus ini tetap akan ditangani sepenuhnya oleh penyidik KPK,” pungkasnya.