KBK.News, MARTAPURA – Kepolisian Resor (Polres) Banjar kembali mengungkap kasus pembunuhan yang terjadi di wilayah hukumnya. Kali ini, peristiwa berdarah tersebut terjadi di kawasan hutan Desa Artain, Kecamatan Aranio, Kabupaten Banjar, pada Rabu (17/12/2025) pagi.

Kapolres Banjar AKBP Dr. Fadli mengungkapkan, insiden berawal dari cekcok antara tersangka berinisial A (32) dan korban KD (53) di lokasi tambang emas tradisional yang menjadi mata pencaharian warga setempat.

“Korban meminta uang keamanan kepada tersangka sambil menodongkan parang,” ujar AKBP Dr. Fadli saat konferensi pers.

Uang keamanan yang dimaksud merupakan pungutan dari hasil tambang emas tradisional yang dikelola secara perorangan oleh warga sekitar. Merasa terancam, tersangka A sempat berusaha menghindar. Namun adu mulut tak terelakkan dan situasi pun memanas.

BACA JUGA :  IRT Di Kabupaten Banjar Jadi Korban Bisnis Online Bodong

Saat kejadian, tersangka diketahui tengah menebas rumput dan juga memegang sebilah parang. Dalam kondisi emosi, A kemudian membalas dengan menebaskan parang ke arah lengan korban, disusul ke bagian leher dan paha.

“Akibat luka-luka tersebut, korban meninggal dunia di lokasi kejadian,” jelas Kapolres.

Usai kejadian, pelaku sempat melarikan diri. Namun, setelah dilakukan penyelidikan, polisi berhasil mengamankan tersangka pada Minggu (21/12/2025). Saat ini, A telah ditahan di Mapolres Banjar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain, dengan ancaman hukuman maksimal delapan tahun penjara.