Sempat Buron dan Melawan, Kasi Datun Kejari HSU Akhirnya Menyerah di Tangan KPK
KBK.NEWS JAKARTA – Pelarian dramatis Tri Taruna Fariadi, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (HSU), resmi berakhir. Jaksa yang sempat meloloskan diri saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) tersebut kini telah diamankan oleh Kejaksaan Agung dan diserahkan sepenuhnya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Detik-Detik Penyerahan di Gedung Merah Putih
Berdasarkan pantauan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (22/12/2025), suasana tampak tegang saat sejumlah pejabat Kejaksaan Agung tiba untuk melakukan proses serah terima tersangka.
Tak lama kemudian, Tri Taruna muncul dengan pengawalan ketat dari dua personel TNI. Tanpa sepatah kata pun, ia langsung digiring menuju ruang pemeriksaan di lantai dua untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Jejak Pelarian dan Perlawanan
Penyerahan ini merupakan babak akhir dari upaya pengejaran intensif terhadap Tri Taruna. Sebelumnya, ia sempat melakukan perlawanan dan berhasil kabur saat tim penyidik KPK menggelar operasi senyap pada Kamis (18/12/2025). Meski sempat menghilang, KPK tetap menetapkannya sebagai tersangka setelah mengantongi dua alat bukti yang kuat.
Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa Tri Taruna berhasil diringkus di kawasan Batulicin, Kabupaten Tanah Bumbu, pada Minggu (21/12/2025) dini hari sebelum akhirnya diboyong ke Jakarta.
Pusaran Korupsi di Kejari HSU
Kasus ini menyeret pucuk pimpinan Kejaksaan Negeri HSU ke dalam pusaran korupsi. Selain Tri Taruna, KPK telah menetapkan dua pejabat tinggi lainnya sebagai tersangka, yaitu:
|
Nama Pejabat |
Jabatan |
|---|---|
|
Albertinus Parlinggoman Napitupulu |
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) HSU |
|
Asis Budianto |
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) |
|
Tri Taruna Fariadi |
Kepala Seksi Datun (Kasi Datun)
|
Penyidik KPK mengungkap bahwa Albertinus diduga kuat menjadi otak atau pengendali utama dalam praktik pemerasan ini. Total aliran dana haram yang terkumpul mencapai Rp804 juta, yang diterima baik secara langsung maupun melalui perantara dua bawahannya, Asis Budianto dan Tri Taruna.
