Bersih-Bersih Korps Adhyaksa: Kejaksaan Agung Serahkan Jaksa Pemeras ke KPK
KBK.NEWS JAKARTA – Komitmen Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam menjaga integritas institusi kembali dibuktikan melalui langkah tegas “bersih-bersih” internal. Pada Senin (22/12/2025), Kejagung resmi menyerahkan seorang oknum jaksa berinisial TTF kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan tindak pidana pemerasan.
Penyerahan Oknum Jaksa ke Gedung Merah Putih
Proses penyerahan TTF, yang menjabat sebagai Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara, dilakukan langsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Langkah ini merupakan hasil kolaborasi tim intelijen dari berbagai lini, yakni:
- Tim JAM INTEL Kejaksaan Agung
- Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan
- Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta
TTF (Tri Taruna Fariadi) diduga terlibat dalam praktik pemerasan dalam proses penegakan hukum di wilayah Hulu Sungai Utara. Penyerahan ini menandai dimulainya proses penyidikan lebih lanjut oleh penyidik KPK.
Kasus Gratifikasi BAZNAS: Eks Kajari Enrekang Jadi Tersangka
Tak hanya kasus TTF, Kejagung melalui Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) juga menetapkan dua tersangka baru dalam kasus berbeda. Mereka adalah:
- P, mantan Kepala Kejaksaan Negeri Enrekang (saat ini menjabat Kajari Bangka Tengah).
- SL, pihak swasta.
Keduanya diduga terlibat dalam tindak pidana penerimaan uang sebesar Rp840.000.000 terkait penanganan perkara di Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS). Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa penanganan perkara ini dilakukan secara transparan dan berjenjang.
”Penanganan ini diawali melalui mekanisme intelijen, diserahkan ke bidang pengawasan, dan kini ditindaklanjuti oleh JAM PIDSUS untuk proses pemidanaan,” ujar Anang.
Komitmen Tanpa Toleransi
Kapuspenkum menegaskan bahwa Kejaksaan Agung tidak akan memberikan perlindungan atau intervensi terhadap personel yang mencoreng nama baik institusi. Langkah ini diambil demi menjaga marwah Korps Adhyaksa dan mengembalikan kepercayaan publik.
Poin Utama Pernyataan Kejaksaan Agung:
- Sikap Kooperatif: Menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat yang berwenang (KPK).
- Ketegasan: Tidak ada tempat bagi oknum yang menyalahgunakan wewenang.
- Pembenahan Internal: Memperkuat pengawasan agar kejadian serupa tidak terulang.
Jaksa Agung secara konsisten mengingatkan seluruh insan Adhyaksa untuk menjunjung tinggi integritas, profesionalisme, dan akuntabilitas. Peristiwa ini menjadi momentum penting bagi institusi untuk terus bertransformasi menuju penegakan hukum yang lebih bersih dan berkeadilan.
