KBK.News, BANJARBARU – Sidang perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan penggelapan dalam jabatan yang menjerat dua terdakwa berinisial ARP dan IY di PT Kalimantan Concrete Engineering (KCE) berlangsung penuh haru di Pengadilan Negeri (PN) Banjarbaru, Selasa (23/12/2025).

Suasana persidangan mendadak emosional ketika jaksa menghadirkan Nurhasanah, pemilik saham PT KCE, sebagai saksi. Nurhasanah bukan orang lain bagi para terdakwa. Ia merupakan orang tua dari IY sekaligus mertua dari ARP.

Di hadapan majelis hakim, Nurhasanah menuturkan awal mula berdirinya PT KCE yang telah berjalan selama 16 tahun. Ia menyebut persoalan internal perusahaan mulai muncul sejak lima tahun lalu, tepat setelah suaminya meninggal dunia.

“Permasalahan ini mulai sejak bapak (suami saya) meninggal. Sejak itu kami tidak lagi menerima pemasukan,” ujar Nurhasanah.

Ia mengaku tidak mengetahui secara pasti besaran kerugian yang dialami perusahaan. Namun menurutnya, penyebab utama persoalan tersebut karena selama perusahaan dikuasai terdakwa, tidak pernah ada laporan keuangan yang disampaikan.

“Selama dia menguasai, tidak ada laporan keuangan,” ungkapnya singkat.

Puncak haru terjadi menjelang sidang ditutup. Majelis hakim secara khusus meminta agar saksi dan terdakwa yang merupakan ibu dan anak itu saling berpelukan dan bersalaman. Permintaan tersebut disambut isak tangis di ruang sidang. Nurhasanah dan IY saling memeluk erat, sementara terdakwa meminta maaf secara langsung kepada ibunya.

BACA JUGA :  Tolak Penetapan Harga, Pemilik Lahan Siapkan Gugatan Kepada Dinas PUPR Kota Banjarbaru Dan Apraisal

Momen tersebut sontak membuat suasana ruang sidang hening dan emosional, bahkan beberapa pengunjung sidang tampak terharu.

Usai sidang, kuasa hukum terdakwa, Sugeng Ariwibowo, menjelaskan bahwa sidang kali ini menghadirkan dua saksi, yakni Ibu Yusti sebagai pelapor dan Ibu Nurhasanah sebagai pemilik saham PT KCE.

“Ibu Yusti melapor dengan status sebagai pemilik saham. Nanti kami akan menghadirkan ahli untuk menguji apakah pemilik saham memiliki legal standing untuk melapor,” jelas Sugeng.

Sugeng juga menyinggung materi dakwaan jaksa yang menyebut adanya dana yang diduga diselewengkan. Namun menurutnya, kliennya telah menunjukkan bukti bahwa seluruh dana tersebut sudah dikembalikan ke rekening perusahaan.

“Semua yang diperhitungkan dalam dakwaan itu sudah dibayar. Nanti akan kami buktikan melalui saksi-saksi yang meringankan, termasuk saksi ahli akuntan,” ujarnya.

Ia menambahkan, pengembalian dana tersebut bahkan telah dilakukan sebelum adanya laporan ke pihak kepolisian, dan tercatat dalam buku besar keuangan perusahaan.

Sugeng berharap perkara ini dapat diselesaikan dengan baik, mengingat hubungan antara pihak-pihak yang terlibat merupakan hubungan keluarga.

“Kami mengapresiasi majelis hakim yang berusaha menyejukkan suasana persidangan dan merukunkan orang tua dan anak. Alhamdulillah, klien kami sudah meminta maaf,” tuturnya.

Sidang perkara dugaan TPPU dan penggelapan di PT KCE akan kembali dilanjutkan dengan agenda pembuktian dari pihak terdakwa pada 7 Januari 2026.