Mantan Kades Wiritasi Diseret ke Tipikor, Dana Desa Mengalir ke Rentenir
KBK.News, BANJARMASIN –Pemanfaatan Dana Desa di Desa Wiritasi, Kecamatan Kusan Hilir, Kabupaten Tanah Bumbu, menjadi sorotan tajam setelah terungkap dugaan penyalahgunaan anggaran oleh kepala desa setempat.
Dana yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan warga diduga justru dipakai untuk kepentingan pribadi, termasuk membayar utang kepada rentenir.
Dugaan tersebut terungkap dalam sidang perdana perkara tindak pidana korupsi yang menjerat Evan Roviyan, mantan Kepala Desa Wiritasi periode 2016–2022, yang digelar di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Selasa (23/12/2025).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agus Irsyadi, SH, dalam dakwaannya menyebutkan bahwa terdakwa melakukan penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2018 dan 2019.
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Indra Meinantha Vidi, SH, MH, mengungkap sejumlah proyek fisik desa yang diduga bermasalah.
Proyek tersebut meliputi pembangunan siring pantai RT 01 hingga RT 04, pembangunan lanjutan siring pantai, pembangunan pintu gerbang desa, serta pengadaan kendaraan inventaris jenis Tossa.
Seluruh kegiatan itu dibiayai dari Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Alokasi Dana Desa dari APBD Kabupaten Tanah Bumbu.
Namun, setelah dana dicairkan, terdakwa diduga meminta sebagian uang kepada Kaur Keuangan desa untuk dikuasai sendiri tanpa dasar yang sah dan tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Jaksa mengungkapkan, dana tersebut kemudian digunakan secara bertahap oleh terdakwa dengan nominal bervariasi, mulai dari Rp500 ribu hingga Rp10 juta, hingga akhirnya habis pada Januari 2020.
Dalam dakwaan juga disebutkan, uang Dana Desa itu dipakai untuk melunasi utang kepada rentenir, memenuhi kebutuhan sehari-hari, serta membayar uang muka pembelian sepeda motor Yamaha N-Max.
Tak hanya itu, terdakwa juga diduga memerintahkan perangkat desa serta pendamping desa untuk menyusun dokumen pertanggungjawaban kegiatan yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya, guna menutupi penyalahgunaan anggaran tersebut.
Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Tanah Bumbu yang tertuang dalam Laporan Hasil
Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor T/700.1.2.1/0201/ID-IRBAN.II/V/2025 tertanggal 5 Mei 2025, kerugian keuangan negara akibat perbuatan terdakwa mencapai Rp657.494.400.
Kerugian tersebut berasal dari pembangunan Siring Pantai Tahun Anggaran 2018 sebesar Rp343.415.500, pembangunan lanjutan Siring Pantai Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp226.819.200, pembangunan pintu gerbang desa Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp52.259.700, serta pengadaan inventaris Tossa Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp35.000.000.
Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001.
Menanggapi dakwaan tersebut, penasihat hukum terdakwa, Iqbal, SH dari LBH Peradi yang ditunjuk oleh majelis hakim, menyatakan tidak mengajukan eksepsi.
Sidang pun ditunda dan akan kembali digelar pada 4 Januari 2026 dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
