Sebulan Jelang Menikah, Anggota Polisi Muda Ini Nekat Habisi Mahasiswi ULM
KBK.News, BANJARMASIN — Kasus pembunuhan terhadap ZA (20), mahasiswi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Lambung Mangkurat (ULM), akhirnya terungkap. Pelaku diketahui berinisial MS (20), anggota Polri yang disebut memiliki hubungan pertemanan dekat dengan korban.
Kepala Bidang Humas Polda Kalimantan Selatan, Kombes Pol Adam Erwindi, memaparkan kronologi kejadian dalam konferensi pers yang digelar di Polresta Banjarmasin, Jumat (26/12/2025) siang.
“Korban ZA dan pelaku MS sebelumnya berjanji bertemu di Simpang Empat Mali-Mali,” ujar Adam.
Peristiwa itu terjadi pada Selasa (23/12/2025). MS datang menggunakan mobil, sementara korban ZA menggunakan sepeda motor. Keduanya kemudian singgah di salah satu pusat perbelanjaan di kawasan Mali-Mali.
“Korban memarkirkan sepeda motornya di lokasi tersebut, lalu ikut bersama tersangka menggunakan mobil menuju Bukit Batu pada malam hari,” jelasnya.
Sekitar pukul 23.00 WITA, keduanya kembali bergerak dari Bukit Batu menuju kawasan Landasan Ulin, Banjarbaru, ke rumah kakak tersangka.
“Tersangka sempat menerima banyak panggilan telepon dari calon istrinya, sehingga ia singgah sebentar di rumah kakaknya untuk melakukan video call, sebelum kembali pergi bersama korban,” ungkap Adam.
Dalam perjalanan, tepatnya di depan SPBU Gambut, Jalan Ahmad Yani KM 15, keduanya melakukan hubungan badan di dalam mobil.
“Berdasarkan keterangan tersangka, perbuatan tersebut dilakukan atas dasar suka sama suka,” tegas Adam.
Usai kejadian tersebut, korban dan tersangka terlibat pertengkaran. Tersangka mengaku panik karena takut hubungan itu diketahui oleh calon istrinya.
“Korban dan calon istri tersangka diketahui berteman dekat dan sering bertemu,” kata Adam.
Diketahui, tersangka MS dijadwalkan akan melangsungkan pernikahan sekitar satu bulan lagi, tepatnya pada 26 Januari 2026.
Pertengkaran itu berujung fatal. Tersangka mengaku kehilangan kendali hingga mencekik korban sampai meninggal dunia.
“Setelah mengetahui korban tidak bernyawa, tersangka berniat membuang jasad korban ke bawah jembatan di sekitar kampus STIHSA Banjarmasin,” lanjut Adam.
Setibanya di area parkiran STIHSA Banjarmasin, tersangka menurunkan jasad korban seorang diri. Ia kemudian melihat sebuah gorong-gorong yang terbuka dan memasukkan jasad korban ke dalamnya.
Tak hanya itu, tersangka juga mengambil barang-barang pribadi milik korban, berupa perhiasan emas dan telepon genggam.
Jasad korban ditemukan pada Rabu (24/12/2025) pagi oleh petugas PUPR yang hendak membersihkan saluran air di lokasi tersebut. Penemuan itu sempat menggegerkan warga sekitar.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 338 subsider Pasal 365 KUHP tentang pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
“Proses hukum akan kami lakukan secara profesional dan transparan,” tutup Kombes Pol Adam Erwindi.








