Restorative Justice Jadi Andalan Kejari Banjar 2025, 8 Perkara Berhasil Dihentikan Penuntutannya
KBK.News, MARTAPURA –Bidang Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Banjar mencatatkan kinerja impresif sepanjang tahun 2025. Tidak hanya sukses menyelesaikan ratusan perkara, Kejari Banjar juga menegaskan komitmennya menghadirkan penegakan hukum yang berkeadilan, berhati nurani, dan berdampak nyata bagi masyarakat melalui penerapan restorative justice (RJ).
Kepala Kejari Banjar Dr. Musafir, melalui Kepala Seksi Pidum Radityo Wisnu, mengungkapkan bahwa sepanjang 2025 pihaknya berhasil memperoleh persetujuan penghentian penuntutan melalui mekanisme RJ terhadap 8 perkara, melampaui target awal sebanyak 7 perkara.
“Delapan perkara tersebut terdiri dari 3 perkara orang dan harta benda serta 5 perkara penyalahgunaan narkotika,” ungkap Radityo Wisnu, Rabu (31/12/2025).
Yang membanggakan, lanjut Radityo, khusus perkara narkotika, seluruh tersangka tidak dijatuhi pidana penjara, melainkan menjalani rehabilitasi sebagai bagian dari pendekatan pemulihan.
“Alhamdulillah, kami berhasil mengupayakan RJ terhadap 5 tersangka penyalahgunaan narkotika. Jumlah ini menjadi yang terbanyak se-Kalimantan Selatan. Ini bukti nyata komitmen kami menghadirkan hukum yang tidak hanya tegas, tetapi juga bermanfaat dan berkeadilan,” tegas Aji, sapaan akrab Radityo.
Menurutnya, kebijakan tersebut sejalan dengan arahan Jaksa Agung RI yang menegaskan bahwa penyalahguna narkotika pada dasarnya adalah korban peredaran gelap narkoba, sehingga pendekatan rehabilitatif dinilai jauh lebih tepat dibandingkan pemidanaan semata.
Tak hanya unggul dalam penerapan RJ, sepanjang 2025 Bidang Pidum Kejari Banjar juga mencatatkan penanganan perkara dalam jumlah besar, meliputi:
- 429 perkara tahap pra-penuntutan
- 387 perkara tahap penuntutan
- 44 perkara upaya hukum
- 369 perkara tahap eksekusi
Jenis perkara yang ditangani didominasi oleh:
- Orang dan Harta Benda: 54,78 persen
- Narkotika dan Zat Adiktif: 32,17 persen
- Perlindungan Perempuan & Anak serta pidana umum lainnya: 13,05 persen
Tak kalah penting, Kejari Banjar turut menyumbang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp696.663.500, yang berasal dari berbagai penanganan perkara pidana, termasuk denda tilang.
“Kami akan terus meningkatkan kinerja, pelayanan kepada masyarakat, serta mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor pidana denda,” pungkas Aji.








