KBK.News, MARTAPURA — Pemerintah Kabupaten Banjar melalui Perumda Pasar Bauntung Batuah (PBB) menetapkan Senin, 12 Januari 2026 sebagai batas akhir bagi pedagang kaki lima (PKL) yang masih berjualan di lokasi terlarang untuk segera pindah ke Blok A Pasar Pusat Perbelanjaan (PPS) Sukumpul.

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari surat pemberitahuan yang telah disampaikan sejak 25 November 2025, di mana pemerintah meminta para PKL yang berjualan di depan ruko, toko tanpa izin, serta di sepanjang pinggir jalan untuk meninggalkan lokasi tersebut paling lambat 31 Desember 2025.

Direktur Perumda Pasar Bauntung Batuah, Rusdiansyah, mengatakan pemerintah masih memberikan waktu tambahan hingga 12 Januari sebagai bentuk pendekatan persuasif kepada para pedagang.

“Batas akhir yang kami tetapkan adalah Senin, 12 Januari 2026. Setelah itu tidak boleh lagi ada PKL yang berjualan di depan ruko, toko, maupun di pinggir jalan yang mengganggu akses lalu lintas,” ujarnya, Jumat (9/1/2026).

Penertiban Dimulai 13 Januari, Libatkan Tim Gabungan

Rusdiansyah menegaskan, mulai Selasa, 13 Januari 2026, pemerintah akan melakukan penataan dan penertiban secara bertahap dengan mengedepankan pendekatan humanis.

Penertiban melibatkan tim gabungan yang terdiri dari kepolisian, Satpol PP, Dinas Perhubungan, Trantib, serta mitra Pemuda Pasar Bauntung Batuah.

Kegiatan ini dijadwalkan berlangsung selama dua hari, dengan fokus mengarahkan seluruh PKL menempati lapak resmi di Blok A PPS Sukumpul.

“Ke depan, PPS Sukumpul kami rencanakan sebagai pasar percontohan yang bersih, sehat, tertib, dan rapi. Tentu ini butuh proses dan dukungan semua pihak,” jelasnya.

Selain relokasi PKL, pemerintah juga akan menata ulang parkir, area bongkar muat, serta akses jalan agar aktivitas pasar dan lalu lintas di sekitar kawasan PPS berjalan lebih lancar dan nyaman.

BACA JUGA :  Jelang Haul ke-21 Abah Guru Sekumpul, Perumda PBB Edarkan Imbauan Khusus Untuk Pedagang

Tarif Resmi Lebih Murah dan Legal

Untuk mendukung para pedagang, Perumda Pasar menetapkan sistem sewa lapak resmi berupa bak dengan tarif sekitar Rp250 ribu per bulan.

Tarif ini dinilai jauh lebih ringan dibandingkan sewa tidak resmi di luar pasar yang bisa mencapai Rp500 ribu hingga Rp700 ribu per bulan.

“Tarif ini resmi dan legalitasnya jelas, jadi pedagang lebih terlindungi. Fasilitasnya juga lebih nyaman dan tertata,” tambah Rusdiansyah.

Relokasi PKL Terminal Sekumpul untuk Atasi Kemacetan

Sementara itu, Ketua Dewan Pengawas Perumda Pasar Bauntung Batuah, Khairullah Anshari, menjelaskan bahwa relokasi juga menyasar PKL yang selama ini berjualan di sepanjang Jalan Terminal Sekumpul, khususnya ruas Jalan Bangun Jaya dan sekitarnya.

Kawasan tersebut merupakan jalur penghubung dari Jalan A. Yani menuju Menteri Empat yang kerap mengalami kemacetan, terutama pada pagi hari.

“PKL di depan Jalan Terminal Sekumpul akan kami pindahkan ke Blok A Pasar Sekumpul. Bangunannya sudah diperbaiki dan kondisinya layak ditempati,” ujarnya.

Menurutnya, saat ini aktivitas perdagangan masih terpusat di Blok B, sedangkan Blok A sebelumnya kosong dan kini disiapkan sebagai lokasi relokasi.

“Pasar Sekumpul punya potensi besar sebagai pasar bahan pangan segar. Bahkan jam dua subuh pun sudah mulai buka. Kami berharap setelah pindah, dagangan tetap laku,” katanya.

Relokasi ini diharapkan mampu mengurai kemacetan di Jalan Terminal Sekumpul serta menciptakan lingkungan pasar yang lebih tertib dan nyaman.

“Untuk biaya sewa sudah kami sampaikan kepada pedagang saat sosialisasi. Mudah-mudahan relokasi berjalan lancar dan pedagang tetap mendapatkan pembeli,” pungkasnya.