Relokasi PKL Sekumpul Menuai Sorotan, Komisi II DPRD Banjar Desak Transparansi dan Perlindungan Pedagang
KBK.News, MARTAPURA — Kebijakan relokasi pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Terminal Sekumpul mulai menuai sorotan serius dari DPRD Kabupaten Banjar, Minggu (11/1/2026).
Pemerintah Kabupaten Banjar melalui Perumda Pasar Bauntung Batuah (PBB) menetapkan Senin, 12 Januari 2026 sebagai batas akhir bagi PKL yang masih berjualan di lokasi terlarang untuk segera pindah ke Blok A Pasar Pusat Perbelanjaan (PPS) Sekumpul.
Menjelang tenggat waktu tersebut, DPRD meminta agar kebijakan penataan tidak hanya mengedepankan ketertiban, tetapi juga menjamin keadilan, transparansi, dan keberlanjutan ekonomi para pedagang.

Wakil Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Banjar, Rahmat Shaleh, menegaskan bahwa relokasi PKL harus dilaksanakan dengan prinsip keterbukaan penuh, baik oleh pemerintah daerah maupun Perumda PBB.
Ia mendorong agar seluruh mekanisme pengelolaan PPS Sekumpul dibuka secara transparan, terutama terkait simulasi perhitungan tarif sewa, komponen biaya, jangka waktu sewa, serta proyeksi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Pengelolaan pasar ini berhubungan langsung dengan PAD. Karena itu, DPRD khususnya Komisi II wajib memastikan tidak ada konflik kepentingan, kebocoran, atau kebijakan yang lebih berorientasi pada setoran PAD dibanding kelangsungan usaha pedagang,” tegas Rahmat.
Menurutnya, para pedagang berhak mengetahui secara jelas ke mana aliran uang sewa mereka bermuara. Transparansi tersebut, kata dia, akan memperkuat kepercayaan publik dan menciptakan tata kelola pasar yang sehat dan berkeadilan.
Senada dengan Rahmat Saleh, Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Banjar, Ali Syahbana, menekankan bahwa kebijakan relokasi tidak boleh semata-mata dipandang dari aspek ketertiban kota, tetapi juga dari sisi keadilan sosial dan keberlangsungan ekonomi rakyat kecil.
“Pedagang adalah tulang punggung ekonomi daerah. Mereka bukan hambatan pembangunan, melainkan mitra pemerintah,” ujar Ali.
Ia menilai, dialog terbuka dan partisipasi aktif pedagang wajib menjadi bagian dari setiap proses kebijakan, mulai dari penataan lokasi hingga penetapan biaya sewa lapak.
“Kebijakan publik harus membuka ruang hidup rakyat, bukan justru mempersempitnya. Pemerintah harus hadir membawa solusi, bukan sekadar perintah,” katanya.
Ali juga mengingatkan agar proses penertiban dilakukan dengan empati dan semangat kemitraan.
“Ketertiban tidak boleh mematikan aktivitas ekonomi. Jika ditata dengan dialog dan saling pengertian, kawasan pasar justru bisa menjadi lebih hidup sekaligus tertib,” tuturnya.
Ia menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa keberhasilan penataan pasar tidak cukup diukur dari hilangnya lapak liar, tetapi dari terciptanya suasana pasar yang nyaman, adil, dan mampu menggerakkan perekonomian rakyat.
