Penanganan Laporan Advokat Hafidz Halim Disorot, Diduga Ada Kriminalisasi Profesi
KBK.News, KOTABARU – Penanganan laporan yang menyeret nama advokat M. Hafidz Halim, S.H., M.H. oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Kotabaru, AKP Shoqif Fabrian Y., S.T.K., S.I.K., M.H., menuai sorotan tajam dari kalangan advokat dan pemerhati hukum.
Proses penyelidikan hingga penyidikan yang dilakukan dinilai sarat kejanggalan dan berpotensi mengarah pada dugaan kriminalisasi profesi advokat, Jumat (16/1/2026).
Sorotan tersebut mencuat setelah beredarnya laporan polisi tertanggal 4 Desember 2025 yang menjadi dasar penanganan perkara. Sejumlah pihak menilai laporan tersebut sejak awal keliru, mulai dari penentuan organisasi advokat, alamat korespondensi, hingga langkah penyidikan yang dinilai melampaui kewenangan hukum.
Laporan bermula dari dugaan penggunaan kewenangan advokat melalui Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (P3HI) oleh Wijiono, S.H., selaku Sekretaris Jenderal P3HI, terkait aktivitas hukum Hafidz Halim di Pengadilan Negeri Kotabaru sepanjang Februari hingga Desember 2025.
Namun fakta hukum menunjukkan, Hafidz Halim tidak pernah bernaung di P3HI. Setelah Berita Acara Sumpah (BAS) di P3HI dicabut, Hafidz Halim justru tercatat menjalani kaderisasi advokat dan seluruh tahapan profesi melalui Himpunan Advokat/Pengacara Indonesia (HAPI).
Kejanggalan semakin terlihat ketika Satreskrim Polres Kotabaru hanya enam hari setelah laporan dibuat, tepatnya 10 Desember 2025, mengirimkan surat klarifikasi ke Pengadilan Tinggi Banten terkait penyumpahan Hafidz Halim pada 1 Juli 2025.
Langkah tersebut justru mendapat penolakan resmi dari Pengadilan Tinggi Banten. Dalam surat balasannya, PT Banten menegaskan bahwa permintaan klarifikasi tersebut berada di luar kewenangan penyidik dan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
Pengadilan Tinggi Banten juga menegaskan, apabila Hafidz Halim tercatat sebagai advokat di HAPI, maka seluruh klarifikasi seharusnya ditujukan kepada HAPI, bukan kepada organisasi advokat lain.
Menanggapi polemik ini, Dr (C) Hilman Himawan, S.H., M.H., M.Kn, Wakil Sekretaris Jenderal DPP HAPI sekaligus Ketua Panitia Penerima Data Penyumpahan Advokat Juli 2025, menegaskan bahwa seluruh proses administrasi Hafidz Halim telah dilakukan secara lengkap, sah, dan sesuai prosedur.
“Hafidz Halim menjalani seluruh tahapan administrasi dengan baik. Data dan riwayat disampaikan apa adanya. KTP online sudah pindah ke Banten, SKCK dari Polres Serang, dan Surat Tidak Pidana dari Pengadilan Negeri Serang telah diverifikasi,” tegas Hilman.
Ia menambahkan, sebelum menerima calon advokat, HAPI juga melakukan wawancara dan pemeriksaan mendalam, termasuk mengetahui riwayat hukum yang pernah dialami Hafidz Halim.
Sementara itu, Hafidz Halim menegaskan bahwa pada perkara yang dilaporkan, statusnya masih sebagai peserta magang advokat dan belum disumpah. Ia menjalani magang resmi di Kantor Hukum Basa Rekan, mengikuti PKPA dan UPA melalui HAPI sejak 2023, dan baru disumpah sebagai advokat pada Juli 2025.
“Saya tidak pernah menggunakan atau mengatasnamakan P3HI. Sejak magang sampai sumpah advokat, semuanya melalui HAPI,” ujarnya.
Dr (C) Hilman Himawan juga meluruskan tafsir Pasal 3 huruf h UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, terkait syarat “tidak pernah dipidana dengan ancaman 5 tahun atau lebih”.
Menurutnya, frasa tersebut bukan dimaknai dari ancaman maksimal pasal, melainkan dari pidana minimum yang dijatuhkan hakim.
“Hafidz Halim memang pernah divonis 8 bulan. Ancaman maksimal pasalnya 6 tahun, tetapi tidak memiliki pidana minimum 5 tahun. Ini berbeda dengan pasal narkotika yang minimal 5 tahun,” jelasnya.
Sorotan juga mengarah pada langkah penyidik Polres Kotabaru yang melakukan penelusuran hingga ke Banten. Menurut Hilman, langkah tersebut menyalahi yurisdiksi.
Ia merujuk PP Nomor 23 Tahun 2007 serta Pasal 84 KUHAP, yang menegaskan bahwa penanganan perkara pidana harus sesuai locus delicti dan wilayah hukum kepolisian setempat.
“Jika peristiwa dipersoalkan terjadi di wilayah Banten, maka yang berwenang adalah aparat Polda Banten, bukan Polres Kotabaru,” tegasnya.
Dugaan kriminalisasi semakin menguat setelah SPDP tertanggal 12 Januari 2026 beredar di media sosial, meski terlapor belum pernah diperiksa dan organisasi advokat belum dimintai klarifikasi resmi.
Kalangan advokat menilai tindakan tersebut berpotensi melanggar asas praduga tidak bersalah serta prinsip kehati-hatian penyidik sebagaimana diamanatkan KUHAP.
DPP HAPI pun memastikan tidak akan tinggal diam dan akan memberikan perlindungan hukum penuh kepada Hafidz Halim.
“Organisasi Advokat HAPI bertanggung jawab melindungi anggotanya yang bekerja sesuai hukum,” pungkas Dr (C) Hilman.
