KBK.NEWS, JAKARTA – Praktik penagihan oleh debt collector perusahaan leasing kembali menjadi sorotan serius di Senayan. Anggota Komisi XIII DPR RI, Muhammad Rofiqi, menegaskan bahwa penarikan paksa kendaraan di jalan raya yang tidak sesuai ketentuan hukum masih marak terjadi dan telah menimbulkan keresahan luas di tengah masyarakat.

Dalam Rapat Kerja Komisi XIII DPR RI bersama Menteri Hukum dan HAM di Ruang Rapat Komisi XIII DPR RI, Senin (19/1/2026), Rofiqi menilai lemahnya pengawasan membuat praktik penagihan ilegal terus berulang.

Ia menyoroti berbagai pelanggaran yang kerap dilakukan di lapangan, mulai dari penggunaan kekerasan, penarikan kendaraan di tempat umum, hingga penagihan tanpa dokumen resmi yang sah.

“Apabila ada debt collector yang melakukan penagihan tidak sesuai prosedur, sanksinya harus jelas. Kalau perlu, perusahaan leasing yang bersangkutan harus kita tutup,” tegas Rofiqi.

Ia mendesak regulator selaku pemberi izin usaha agar tidak ragu menjatuhkan sanksi administratif hingga denda berat terhadap perusahaan leasing yang terbukti menggunakan jasa penagih dengan cara-cara melanggar hukum. Menurutnya, konflik antara nasabah dan debt collector merupakan persoalan klasik yang tak kunjung selesai karena lemahnya penegakan aturan.

BACA JUGA :  HM Rofiqi Ajak Masyarakat Banua Hidupkan Pancasila sebagai Nilai Kehidupan Sehari-hari

“Permasalahan ini sering sekali terjadi. Karena itu harus segera ditemukan solusi yang tegas agar kejadian serupa tidak terus terulang,” ujarnya.

Selain penindakan, Rofiqi juga menilai penting dilakukan audit menyeluruh terhadap sistem dan prosedur penagihan, termasuk keabsahan surat tugas, identitas, dan dasar hukum yang digunakan oleh petugas penagih di lapangan. Namun demikian, ia juga mengingatkan bahwa debitur tetap memiliki kewajiban untuk memenuhi pembayaran sesuai perjanjian pembiayaan yang telah disepakati.

Dalam kesempatan yang sama, Anggota Komisi XIII DPR RI Umbu Kabunang menilai konflik yang terus berulang tidak lepas dari ketidakjelasan dan ketertinggalan regulasi.

Ia mendorong dilakukannya peninjauan ulang terhadap Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

“Undang-undang yang ada perlu direvisi. Debt collector itu memang dibutuhkan, tetapi yang menjadi masalah adalah cara penagihannya. Misalnya, perlu sertifikasi resmi atau kewajiban terdaftar di OJK,” jelas Umbu.

Komisi XIII DPR RI menegaskan bahwa penguatan regulasi, kejelasan prosedur penagihan, serta pengawasan yang ketat merupakan kunci untuk melindungi hak konsumen sekaligus menciptakan kepastian hukum bagi industri pembiayaan di Indonesia.

Sumber : Fraksigerindra.id