Dituntut 4 Tahun Penjara, Terdakwa Pembobol ATM BRI Minta Keringanan
KBK.News, BANJARMASIN– Terdakwa kasus pembobolan mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) Bank BRI, Chandra Eka Saputra alias Chandra, mengajukan pembelaan diri (pledoi) usai dituntut pidana penjara selama 4 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Pledoi tersebut dibacakan oleh penasihat hukum terdakwa, Muhammad Muslim, SE, SH, dalam sidang perkara Nomor 868/Pid.B/2025/PN.Bjm yang digelar di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Selasa (21/1/2026).
Dalam pembelaannya, penasihat hukum menyampaikan bahwa terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya serta bersikap kooperatif selama proses penyidikan hingga persidangan.
Terdakwa juga disebut tidak pernah berbelit-belit dalam memberikan keterangan.
Penasihat hukum mengungkapkan, perbuatan terdakwa dipicu tekanan ekonomi dan kecanduan judi online. Meski demikian, hal tersebut tidak dimaksudkan sebagai pembenaran atas tindak pidana yang dilakukan.
“Terdakwa menyadari sepenuhnya bahwa perbuatannya salah dan telah merugikan perusahaan.
Namun kondisi ekonomi yang mendesak serta ketergantungan judi online menjadi faktor pendorong terjadinya perbuatan tersebut,” ujar Muslim di hadapan majelis hakim.
Selain itu, pihak pembela meminta majelis hakim mempertimbangkan hal-hal yang meringankan, antara lain terdakwa belum pernah dihukum (first offender), bersikap sopan selama persidangan, serta merupakan tulang punggung keluarga.
Hukuman berat, menurut penasihat hukum, akan berdampak langsung kepada istri dan anak terdakwa yang tidak mengetahui maupun terlibat dalam perkara tersebut.
Penasihat hukum pun memohon agar majelis hakim menjatuhkan pidana seringan-ringannya atau setidaknya di bawah tuntutan jaksa.
Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa dengan pidana penjara 4 tahun karena dinilai terbukti melanggar Pasal 362 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP tentang pencurian yang dilakukan secara berlanjut.
“Tuntutan 4 tahun penjara dirasa terlalu berat jika melihat sikap terdakwa yang jujur, menyesal, serta belum pernah tersangkut perkara pidana sebelumnya,” lanjut Muslim.
Menanggapi pledoi tersebut, Jaksa Penuntut Umum Sri Wulandari, SH, MH menyatakan tetap pada tuntutan.
Majelis hakim yang diketuai Aries Dedy, SH, MH kemudian menunda persidangan hingga awal Februari 2026 mendatang dengan agenda pembacaan putusan.
Dalam dakwaan sebelumnya, terdakwa diduga melakukan penggelapan secara berlanjut sejak Oktober 2024 hingga Juli 2025 terhadap mesin ATM BRI yang berada di Hotel HBI, Jalan A. Yani Km 4,5, Kelurahan Karang Mekar, Kecamatan Banjarmasin Timur.
Terdakwa diketahui merupakan karyawan PT Swadharma Sarana Informatika Cabang Banjarmasin sejak 2015 dengan jabatan Staf Perencana.Ia bertugas memonitor mesin ATM dan mengatur jadwal pengisian uang.
Namun, kepercayaan tersebut diduga disalahgunakan. Terdakwa mengambil kunci mesin ATM tanpa izin pimpinan, membuka mesin ATM, masuk ke sistem supervisor, lalu melakukan manipulasi dengan mencetak counter, melakukan clear cash, serta mengurangi jumlah uang sesuai nominal yang diinginkan.
Uang hasil manipulasi tersebut kemudian disetorkan ke rekening pribadi terdakwa di Bank Mandiri dan Bank BCA.
Perbuatan itu dilakukan berulang kali hingga menimbulkan kerugian perusahaan sebesar Rp3.606.400.000.
