Sri Sultan Dukung Pers Pancasila & Ketum DePA-RI Kawal Putusan MK
KBK.NEWS YOGYAKARTA – Sri Sultan Hamengku Buwono X secara resmi melantik pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) DIY periode 2025-2030 di Komplek Kepatihan, Yogyakarta. Dalam acara tersebut, Sri Sultan menerima penghargaan sebagai Anggota Luar Biasa PWI dan menekankan pentingnya profesionalisme serta etika pers, Kamis (22/1/2026).
Yogyakarta Menuju Pusat Pers Pancasila
Merespons usulan PWI Pusat dan DIY untuk menjadikan Yogyakarta sebagai Pusat Pers Pancasila, Sri Sultan meminta segera dilakukan studi akademik. “Jika hasil studi layak, kami akan berkomunikasi dengan DPRD untuk merealisasikan gagasan tersebut,” ujar Sultan.
Stop Kriminalisasi Wartawan: Putusan MK 145/2025
Ketua Umum Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI), Dr. TM Luthfi Yazid, S.H., LL.M., yang turut dilantik sebagai Dewan Pakar PWI DIY, menegaskan dukungan penuh atas Putusan MK Nomor 145/PUU-XXIII/2025.
Putusan tersebut menegaskan bahwa:
- Wartawan tidak dapat dipidana atau digugat secara perdata terkait karya jurnalistiknya sebelum melalui mekanisme di Dewan Pers (Hak Jawab & Hak Koreksi).
- Mendorong penerapan restorative justice bagi insan pers.
- Penyelesaian sengketa pers wajib merujuk pada UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, bukan UU ITE atau KUHP.
Tantangan Era Disrupsi dan AI
Luthfi Yazid juga menyoroti urgensi regulasi media sosial yang kini menjadi “Pilar Kelima Demokrasi.” Ia memperingatkan bahaya hoaks dari influencer dan tantangan teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence).
”Kita memasuki era rule of algorithm. Perlu redefinisi hukum terkait subjek hukum AI dan batasan tegas antara karya jurnalistik dengan konten media sosial guna menjaga kebebasan berpendapat sesuai Pasal 28E dan 28F UUD 1945,” tutupnya.
