Demi Sang Inovator: Puluhan Tokoh Tabalong Ajukan ‘Amicus Curiae’ untuk Anang Syakhfiani
KBK.NEWS BANJARMASIN – Gelombang dukungan untuk mantan Bupati Tabalong, Drs. H. Anang Syakhfiani, M.Si, terus mengalir. Kali ini, sebanyak 25 dokumen Amicus Curiae (Sahabat Pengadilan) resmi diserahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Rabu (28/1/2026), sebagai bentuk solidaritas masyarakat dan tokoh agama terhadap pemimpin mereka.
Penyerahan dokumen penting ini dipimpin langsung oleh Ketua Dewan Dakwah Kalimantan Selatan sekaligus sesepuh Kerukunan Keluarga Tabalong Banjarmasin, KH Chairani Ideris. Langkah hukum yang jarang terjadi secara kolektif ini bertujuan untuk memberikan perspektif sosial kepada majelis hakim dalam memutus perkara Nomor 34/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Bjm.
Bukan Pidana, Melainkan Inovasi Kesejahteraan
Poin utama yang ditekankan dalam Amicus Curiae ini adalah pembelaan terhadap kebijakan kerja sama Bahan Olah Karet (Bokar) yang menyeret nama Anang Syakhfiani. Menurut para tokoh, kebijakan tersebut murni merupakan terobosan untuk menyelamatkan nasib petani karet di Tabalong.
”Kebijakan ini tidak dilandasi niat jahat (mens rea). Ini adalah inovasi daerah untuk menjaga stabilitas harga dan memastikan ekonomi petani tetap bernapas,” tegas KH Chairani Ideris usai diterima oleh Ketua PN Banjarmasin, Chairil Anwar.
Para pendukung menilai bahwa kebijakan Bokar telah memberikan dampak nyata, di antaranya:
- Stabilitas Harga: Menjaga harga karet agar tidak anjlok di tingkat petani.
- Keberlanjutan Produksi: Memastikan rantai produksi tetap berjalan meski di tengah tantangan ekonomi.
- Kesejahteraan Sosial: Meningkatkan pendapatan masyarakat kecil di pelosok Tabalong.
Respons Pengadilan Negeri Banjarmasin
Kedatangan rombongan yang juga didampingi oleh Ketua Islamic Center Tabalong, Iman Fahrurazi, dan Ketua Baznas Tabalong, H. Mardani, disambut baik oleh pihak pengadilan.
Humas PN Banjarmasin, Rustam Parluhutan, SH, MH, mengonfirmasi penerimaan dokumen tersebut. Sesuai prosedur, seluruh aspirasi masyarakat dalam bentuk Amicus Curiae ini akan langsung diteruskan kepada majelis hakim yang menangani perkara tersebut.
Harapan untuk Keadilan Substantif
Masyarakat berharap majelis hakim tidak hanya melihat perkara ini dari sisi administratif semata, tetapi juga mempertimbangkan realitas sosial dan jasa besar Anang Syakhfiani selama dua periode memimpin Tabalong.
”Kami tidak berniat mencampuri independensi hakim. Kami hanya ingin hakim melihat bahwa ada ribuan petani yang terbantu oleh kebijakan ini. Kami memohon agar Bapak Anang Syakhfiani dibebaskan dari segala tuntutan,” tutup Chairani.
