KBK.News, BANJARMASIN –Tak terima suaminya ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin, Mariani, istri dari Junaidi yang berstatus tersangka penggelapan, mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin.

Permohonan praperadilan diajukan melalui tim kuasa hukum H. Abdullah SH, Andi Nurdin SH, dan Mukhtar Yahya Daud SH dari Law Office H. Abdullah M. Saleh SH & Associates.

Sidang praperadilan dipimpin hakim tunggal Vidiawan Satriantoro SH dengan agenda pemeriksaan permohonan dari pihak keluarga selaku pemohon.

Dalam perkara ini, Mariani selaku istri sah Junaidi menggugat tindakan penahanan yang dilakukan Kejari Banjarmasin sebagai termohon.

Kuasa hukum menyampaikan, penahanan terhadap kliennya dinilai tidak sah dan bertentangan dengan hukum acara pidana.

Mereka beralasan, pokok perkara berawal dari hubungan hukum perdata berupa gadai atau pinjam-meminjam dengan jaminan rumah, sehingga tidak semestinya langsung diproses sebagai perkara pidana.

Menurut kuasa hukum, sengketa bermula dari adanya renovasi rumah tanpa izin, perbedaan nilai tebusan, serta perselisihan terkait biaya perbaikan.

Persoalan tersebut dinilai masuk dalam ranah wanprestasi atau perbuatan melawan hukum perdata, bukan penipuan maupun penggelapan.

Selain itu, pihak pemohon juga menyoroti ketidakjelasan pasal yang disangkakan, yakni antara Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan. Perbedaan kualifikasi delik ini dinilai menunjukkan adanya ketidakpastian hukum yang berdampak pada keabsahan penahanan.

BACA JUGA :  Kejari Banjarmasin Musnahkan Barbuk Periode September-Desember 2024

Dalam permohonannya, kuasa hukum juga menyebut penahanan tidak memenuhi syarat objektif sebagaimana diatur dalam Pasal 21 KUHAP.

Sejak tahap penyidikan, tersangka tidak pernah ditahan, selalu kooperatif, serta tidak pernah menghilangkan barang bukti.

Lebih lanjut, pemohon menilai tindakan penahanan berpotensi melanggar hak asasi manusia karena dilakukan tanpa dasar objektif yang jelas.

Selain meminta penahanan dinyatakan tidak sah, pemohon juga memohon hakim memerintahkan pembebasan tersangka dari rumah tahanan serta membebankan biaya perkara kepada negara.

Kuasa hukum Abdullah SH usai sidang menyatakan pihaknya akan terus memperjuangkan kliennya.

Ia menilai perkara tersebut semestinya dapat diselesaikan melalui mekanisme restorative justice, mengingat nilai uang yang dipersoalkan hanya sekitar Rp7 juta sebagai imbalan jasa.

“Dari segi subjektif memang jaksa berhak menahan, tapi harusnya juga melihat dari segi perasaan dan rasa keadilan,” ujar Abdullah.

Sidang praperadilan di PN Banjarmasin dijadwalkan berlanjut hingga hakim tunggal menjatuhkan putusan.