Jaksa Tolak Gugatan Praperadilan Junaidi, Penahanan Dinilai Sesuai Prosedur
KBK.News, BANJARMASIN–Sidang praperadilan Nomor Register 1/Pid.Pra/2026/PN Bjm yang diajukan pihak keluarga Junaidi Bin Ardani (alm) kembali digelar di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Selasa (10/2/2026).
Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Banjarmasin selaku termohon menyampaikan jawaban sekaligus eksepsi atas permohonan praperadilan yang diajukan pemohon melalui kuasa hukum H. Abdullah SH, Andi Nurdin SH, dan Mukhtar Yahya Daud SH.
Di hadapan hakim tunggal praperadilan, JPU menegaskan bahwa permohonan pemohon telah memasuki pokok perkara karena menyangkut pembuktian materiil apakah terdakwa bersalah atau tidak.
“Hal tersebut bukan merupakan kewenangan praperadilan, melainkan menjadi kewenangan majelis hakim dalam sidang pokok perkara,” ujar jaksa.
Dalam eksepsinya, termohon menyatakan tindakan penahanan terhadap Junaidi telah dilakukan secara sah, prosedural, serta berdasarkan bukti permulaan yang cukup sesuai ketentuan Pasal 99 ayat (5) dan Pasal 100 ayat (5) Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
Jaksa juga menegaskan penahanan memenuhi syarat objektif karena terdakwa disangkakan melanggar Pasal 372 KUHP tentang penggelapan atau Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman pidana di atas empat tahun.
Sementara dari sisi subjektif, penahanan dinilai perlu dilakukan karena adanya kekhawatiran terdakwa dapat melarikan diri, menghilangkan barang bukti, mengulangi perbuatan pidana, serta memengaruhi saksi.
Selain itu, JPU menyebut seluruh prosedur administrasi telah dipenuhi, mulai dari penerbitan surat perintah penahanan, pemberitahuan kepada keluarga terdakwa, hingga terpenuhinya minimal dua alat bukti sah berupa keterangan saksi, surat, barang bukti, dan keterangan tersangka.
Dalam kesimpulannya, pihak Kejaksaan Negeri Banjarmasin meminta hakim tunggal praperadilan menerima seluruh eksepsi, menyatakan permohonan praperadilan tidak dapat diterima, serta menegaskan tindakan penahanan terhadap Junaidi adalah sah menurut hukum.
Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum pemohon Abdullah SH melalui replik tetap menolak seluruh dalil termohon dan bersikukuh bahwa penahanan kliennya tidak sah.
Menurut pemohon, selama proses penyidikan Junaidi bersikap kooperatif, tidak pernah melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti, serta tidak mengulangi perbuatan pidana.
Kuasa hukum juga menilai perkara tersebut sejatinya masih dapat diselesaikan melalui musyawarah karena nilai kerugian yang dipersoalkan relatif kecil.
Dengan demikian, pemohon tetap memohon agar hakim praperadilan mengabulkan gugatan dan menyatakan penahanan terhadap Junaidi Bin Ardani (alm) tidak sah.
Sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Banjarmasin dijadwalkan berlanjut dengan agenda pemeriksaan alat bukti dari para pihak sebelum hakim menjatuhkan putusan.
