Kementerian Transmigrasi Sidak Lahan di Kotabaru, Desak PT SSC Bertanggung Jawab Atas Penyerobotan HPL
KBK.NEWS KOTABARU – Kementerian Transmigrasi mengambil langkah tegas menyusul dugaan penyerobotan Lahan Hak Pengelolaan (HPL) transmigrasi oleh perusahaan pertambangan batu bara, PT Sebuku Sejaka Coal (SSC). Lahan yang berlokasi di Desa Bekambit, Kecamatan Pulau Laut Timur, Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan tersebut dilaporkan telah dieksploitasi tanpa izin.
Pelanggaran Status Lahan Negara
Analis Ahli Kebijakan Madya Kementerian Transmigrasi, Elya Rifqiati, menegaskan bahwa Lahan Transmigrasi Nomor 99 di Desa Bekambit merupakan milik negara. Ia mendesak pihak PT SSC untuk segera memberikan klarifikasi resmi mengenai aktivitas pertambangan di wilayah tersebut.
”Perusahaan harus melakukan koordinasi dan klarifikasi atas pemakaian lahan HPL ini. Perlu diingat, HPL adalah milik negara,” tegas Elya saat meninjau lokasi.
Dalam kunjungannya, Eliya turut menunjukkan barang bukti berupa bongkahan batu bara yang diambil langsung dari lokasi eksploitasi. Menurutnya, tindakan ini merupakan pelanggaran hukum yang nyata dan tidak memberikan kontribusi bagi negara, melainkan justru merugikan banyak pihak.
Langkah Koordinasi Antarkementerian
Menindaklanjuti temuan lapangan ini, Kementerian Transmigrasi berencana membawa masalah ini ke tingkat pusat. Elya menyatakan akan berkoordinasi dengan pimpinan kementerian terkait untuk menertibkan aktivitas tambang yang dinilai ilegal tersebut.
”Pimpinan kami akan berkoordinasi dengan kementerian terkait agar tambang-tambang liar dan ilegal segera ditertibkan,” tambahnya.
Dampak Terhadap Warga: Dari Lumbung Pangan Jadi Tambang
Di sisi lain, perwakilan masyarakat transmigran, Candra, mengungkapkan kekecewaannya atas rusaknya ruang hidup warga. Dahulu, Desa Bekambit merupakan lumbung pangan dan pusat pertanian bagi Kabupaten Kotabaru. Namun, masuknya aktivitas tambang telah mengubah lahan produktif tersebut menjadi lubang eksploitasi.
Ia juga mengungkapkan sejumlah proyek negara telah dirusak untuk kepentingan tambang batu bara di desa transmigran, yakni Desa Bekambit. Ia mencontohkan sungai yang dibangun untuk pengairan pertanian dengan biaya APBN.
Data Kerugian Warga:
- Total Lahan Terdampak: 717 lahan milik warga transmigran.
- Status IUP: Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT SSC saat ini dikabarkan tengah dibekukan.
- Tuntutan Warga: Penyelesaian sengketa lahan dan pemulihan kerusakan lingkungan.
Candra menegaskan bahwa warga tetap memperjuangkan hak mereka sesuai peraturan perundang-undangan. Terkait opsi penyelesaian, warga membuka ruang untuk kompensasi, namun dengan syarat yang adil.
”Warga siap menerima kompensasi. Namun, prinsipnya bukan sekadar ganti rugi, melainkan harus ganti untung mengingat kerugian jangka panjang yang kami alami,” pungkas Candra.
