Parkir Sembarangan di Taman CBS Bakal Ditindak, Polres Banjar Turun Tangan
KBK.News, MARTAPURA – Kepolisian Resor (Polres) Banjar melalui Satuan Lalu Lintas (Satlantas) akan memperketat pengawasan ketertiban parkir di kawasan Taman Cahaya Bumi Selamat (CBS) Martapura, Rabu (11/2/2026).
Langkah ini dilakukan untuk mendukung penerapan Kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL) yang telah ditetapkan Pemerintah Kabupaten Banjar melalui Peraturan Bupati Nomor 19 Tahun 2025, yang diteken pada 8 Juli 2025 lalu.
Kasat Lantas Polres Banjar, Iptu Agung Iswahyudi, menjelaskan bahwa pihaknya berperan sebagai pengawas dalam pelaksanaan KTL tersebut, sementara kewenangan teknis berada pada Dinas Perhubungan (Dishub) dan Satpol PP Kabupaten Banjar.

“Karena wewenangnya dari Kadishub dan Satpol PP Banjar, kami dari Satuan Lalu Lintas hanya sebagai pengawas saja,” ujar Iptu Agung.
Meski demikian, pihak kepolisian tidak akan tinggal diam terhadap pelanggaran yang berpotensi membahayakan pengguna jalan lain. Satlantas memastikan akan tetap melakukan penindakan terhadap oknum yang parkir sembarangan, khususnya di bahu jalan yang dapat mengganggu arus lalu lintas dan keselamatan berkendara.
“Untuk pelanggaran yang menyangkut keselamatan berkendara, tentu akan kami tindak,” tegasnya.
Sebagai bentuk keseriusan penataan kawasan, saat ini telah dilakukan koordinasi lintas instansi. Sejumlah water barrier dan traffic cone juga telah dipasang di titik-titik tertentu guna mencegah kendaraan parkir di lokasi yang dilarang.
Iptu Agung pun mengimbau masyarakat agar lebih tertib dan memanfaatkan lahan parkir yang telah disediakan.
“Parkirlah di tempat yang seharusnya sudah disediakan,” pungkasnya.
Penataan parkir di kawasan Taman CBS ini diharapkan mampu menciptakan lingkungan yang lebih tertib, aman, dan nyaman, terutama bagi masyarakat yang berkunjung dan beraktivitas di pusat keramaian Kota Martapura tersebut.
