Audiensi BPN, BABAK dan PT Perembee Klarifikasi Isu Pelepasan Lahan
KBK.News, BANJARMASIN– Polemik status lahan yang sempat menjadi perhatian publik di Kalimantan Selatan mulai mereda setelah Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kalsel menggelar audiensi bersama Barisan Anak Bangsa Anti Kecurangan (BABAK) Kalsel dan pihak PT Perembee.
Pertemuan tersebut menghasilkan sejumlah klarifikasi penting terkait isu pertanahan yang sebelumnya berkembang di tengah masyarakat.
Audiensi berlangsung di ruang rapat Kantor Pertanahan Kota Banjarbaru sebagai tindak lanjut dari pertemuan sebelumnya pada 5 Februari 2026. Kegiatan itu dilaksanakan berdasarkan undangan resmi Nomor 258/UND-63.100.UP.04.01/II/2026 tertanggal 10 Februari 2026.
Dialog yang berlangsung secara terbuka dan kondusif dinilai mampu menjawab berbagai kesalahpahaman yang sempat memicu polemik.
Ketua BABAK Kalsel, Bahrudin, menyampaikan apresiasi terhadap sikap responsif BPN yang memberikan ruang diskusi serta penjelasan langsung kepada para pihak.
Menurutnya, klarifikasi tersebut membantu mengurangi kekhawatiran publik dan memberikan kepastian hukum terkait persoalan pertanahan yang sebelumnya dinilai simpang siur.
Salah satu isu utama yang dibahas dalam audiensi adalah kabar mengenai kewajiban pelepasan 10 hektare lahan kepada pemerintah daerah sebagai syarat penghapusan dari daftar tanah terindikasi terlantar.
Dalam forum tersebut, BPN menegaskan bahwa tidak ada ketentuan peraturan perundang-undangan yang mewajibkan pemegang hak menyerahkan sebagian lahan sebagaimana informasi yang beredar di masyarakat.
Penegasan tersebut merujuk pada Surat Deputi Bidang Pengaturan dan Pengendalian Pertanahan Nomor 3751/23.3-400/X/2014 tertanggal 1 Oktober 2014 yang tidak memuat kewajiban pelepasan lahan. Surat dengan nomor yang sama tertanggal 14 Oktober 2014 juga menekankan bahwa setiap langkah tetap mengacu pada kesepakatan para pihak dalam Nota Kesepahaman Nomor 180/76/MOU-KUM/2014 tanggal 16 Juni 2014.
Sementara itu, PT Perembee sebelumnya menilai isu tersebut berpotensi menghambat pelaksanaan hak perusahaan yang telah disepakati bersama Pemerintah Kabupaten Tanah Laut.
Dengan adanya penjelasan resmi dari BPN, diharapkan seluruh pihak dapat kembali fokus pada penyelesaian kerja sama sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.
BABAK Kalsel juga menekankan pentingnya prinsip kepastian hukum, transparansi, serta akuntabilitas dalam kebijakan pertanahan agar polemik serupa tidak kembali muncul di kemudian hari.
Selain itu, BABAK Kalsel dan PT Perembee turut mengapresiasi pengawalan aparat kepolisian, khususnya dari Polresta Banjarbaru, yang memastikan jalannya audiensi berlangsung aman, tertib, dan kondusif.
Dengan klarifikasi resmi tersebut, polemik yang sempat berkembang di ruang publik diharapkan dapat benar-benar mereda serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak terkait pengelolaan dan status lahan dimaksud.
