BANJARMASIN KBK.NEWS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bergerak cepat mengusut dugaan rasuah di sektor perpajakan. Pada Selasa (10/02/2026), tim penyidik melakukan penggeledahan simultan di dua lokasi kunci: Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin dan kantor PT Buana Karya Bhakti (BKB).
Penggeledahan ini merupakan buntut dari dugaan kongkalikong dalam proses pengembalian kelebihan pembayaran pajak (restitusi) yang melibatkan oknum pejabat pajak dan pihak swasta.
Temuan Barang Bukti
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa penyidik telah menyita sejumlah dokumen krusial. Barang bukti tersebut meliputi:
-
- Dokumen administrasi terkait restitusi pajak.
- Catatan transaksi keuangan dan dokumen pengeluaran uang dari PT BKB.
”Penyidik akan menganalisis setiap barang bukti yang diamankan untuk memperdalam bukti dugaan tindak pidana korupsi di sektor keuangan negara ini,” ujar Budi kepada awak media, Rabu (11/02).
Kronologi Permainan “Uang Apresiasi”
Kasus ini bermula pada tahun 2024 saat PT BKB mengajukan restitusi PPN. Berikut adalah alur terjadinya dugaan tindak pidana tersebut:
-
-
- Pengajuan & Audit (2024): PT BKB mengajukan restitusi PPN. Tim pemeriksa KPP Madya Banjarmasin menyetujui nilai lebih bayar sebesar Rp48,3 miliar setelah koreksi fiskal.
- Pertemuan Gelap (November 2025): Kepala KPP Madya Banjarmasin, Mulyono, bertemu dengan petinggi PT BKB. Dalam pertemuan tersebut, muncul permintaan “uang apresiasi” senilai Rp1,5 miliar.
- Pencairan Dana (Januari 2026): Dana restitusi cair ke rekening PT BKB pada 22 Januari 2026.
- Manipulasi Invoice: Untuk menutupi jejak, PT BKB mencairkan uang suap tersebut menggunakan invoice fiktif.
-
Modus Pembagian “Jatah”
KPK telah menetapkan tiga tersangka utama dalam perkara ini. Berdasarkan hasil penyelidikan, uang suap Rp1,5 miliar tersebut direncanakan untuk dibagi rata dengan rincian sebagai berikut:
|
Nama Tersangka |
Jabatan |
Jatah Komitmen |
|---|---|---|
|
Mulyono |
Kepala KPP Madya Banjarmasin |
Rp800 Juta |
|
Venasius Jenarus G. |
Manajer Keuangan PT BKB |
Rp500 Juta |
|
Dian Jaya Demega |
Anggota Tim Pemeriksa Pajak |
Rp200 Juta |
Pertemuan penentuan jatah ini diketahui dilakukan di sebuah restoran, sesaat setelah dana restitusi negara masuk ke kantong perusahaan. Kini, ketiga tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
