KBK.News, MARTAPURA – Ketidaknyamanan dirasakan warga Komplek Albasia RT 36, Kelurahan Keraton, Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar, akibat aktivitas Tempat Pengolahan Sampah Reuse-Reduce-Recycle (TPS 3R) yang berada tak jauh dari permukiman mereka. Minimnya sosialisasi hingga dampak kebisingan dan bau menyengat menjadi keluhan utama masyarakat.

Salah seorang warga, Ibu Ida, menuturkan bahwa lokasi tersebut awalnya hanya berupa satu kontainer sampah sekitar 14 tahun lalu. Namun, tanpa pemberitahuan yang jelas kepada warga, kawasan itu berkembang menjadi TPS 3R dengan tambahan beberapa kontainer serta mesin pencacah sampah.

“Kami sudah puluhan tahun tinggal di sini. Awalnya hanya satu kontainer, tapi sekarang jadi TPS 3R dengan mesin. Tidak pernah ada sosialisasi kepada warga,” ujarnya, Sabtu (14/2/2026) sore.

Sejak beroperasinya TPS 3R, intensitas keluar masuk truk pengangkut sampah meningkat. Kondisi tersebut berdampak pada kerusakan jalan di dalam komplek. Warga juga mempersoalkan pemindahan kontainer yang kini lebih dekat ke rumah dan jalan umum, sehingga menambah ketidaknyamanan.

Tak hanya itu, suara mesin pencacah yang beroperasi setiap hari, termasuk akhir pekan dan hari libur, disebut sangat mengganggu. Mesin baru yang didatangkan pada November 2025 dinilai memperparah tingkat kebisingan.

“Walaupun jam operasional sempat dikurangi, suaranya tetap nyaring. Setengah jam saja sudah sangat mengganggu,” keluh Ibu Ida.

Persoalan lain yang tak kalah mengganggu adalah bau menyengat, terutama saat musim hujan. Warga mengaku air limbah dari proses pencacahan sering menetes saat diangkut menggunakan gerobak motor melalui jalan umum, menimbulkan aroma tak sedap sekaligus mengotori lingkungan.

BACA JUGA :  Tuntutan Dikabulkan Warga Bincau Turunkan Spanduk

Selain itu, warga menyoroti penutupan gorong-gorong yang dijadikan dudukan mesin pencacah. Kondisi tersebut dikhawatirkan mengganggu sistem drainase dan berpotensi menimbulkan genangan saat hujan deras. Sampah plastik yang tertiup angin juga kerap masuk ke halaman rumah warga, diperparah dengan pengoperasian mesin dalam kondisi pintu terbuka.

Warga mengaku telah melayangkan surat protes kepada Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (DPRKPLH) Kabupaten Banjar. Namun hingga kini, belum ada tanggapan resmi dari pihak terkait.

Masyarakat berharap adanya solusi konkret, termasuk pemindahan mesin pencacah atau penghentian operasional di lokasi tersebut. Relokasi TPS ke area yang lebih jauh dari permukiman juga menjadi aspirasi utama warga.

“Harapan kami mesin dipindah atau dihentikan operasinya di sini. Kalau bisa TPS direlokasi sesuai aturan jarak minimal agar tidak mengganggu warga,” tegasnya.

Mengacu pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 3 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Persampahan, TPS 3R memang dapat ditempatkan dekat sumber sampah, namun operasionalnya wajib tidak mencemari lingkungan. Penentuan lokasi harus mempertimbangkan aspek lingkungan, sosial, serta akses kendaraan, dan tidak menimbulkan bau menyengat maupun gangguan kenyamanan.

Hingga berita ini diturunkan, warga Komplek Albasia masih menanti respons dan langkah konkret dari pemerintah daerah demi terciptanya solusi yang adil tanpa mengorbankan kenyamanan lingkungan permukiman.