KPK Dalami Modus “Kursi Komisaris” Mulyono dalam Skandal Restitusi Pajak di Kalsel
KBK.NEWS JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah membidik modus rangkap jabatan sebagai komisaris 12 perusahaan swasta yang melibatkan oknum pejabat pajak, Mulyono, sebagai pintu masuk dugaan modus korupsi restitusi pajak.
Titik Fokus Penyelidikan: Rekayasa Nilai Pajak
Penyidik KPK menelisik adanya kaitan erat antara jabatan strategis di perusahaan swasta dengan kewenangan oknum sebagai aparatur pajak. Berikut adalah poin-poin krusial yang sedang didalami:
-
- Pengaturan Nilai Pajak: Apakah jabatan komisaris merupakan imbal balik (quid pro quo) untuk membantu perusahaan mengamankan angka restitusi pajak yang tidak semestinya.
- Benturan Kepentingan (Conflict of Interest): Menilai sejauh mana peran ganda ini menciptakan celah bagi pejabat untuk memihak kepentingan perusahaan di atas kepentingan negara.
- Modus Korupsi Lanjutan: Mengidentifikasi apakah posisi tersebut digunakan untuk menyamarkan aliran dana atau gratifikasi yang dibungkus dalam bentuk gaji atau tunjangan resmi perusahaan.
”Apakah jabatan tersebut menjadi modus untuk melakukan pengaturan nilai pajaknya atau ada unsur benturan kepentingan? Itu masih akan didalami,” tegas Budi, juru bicara dalam keterangan resminya.
Pemisahan Unsur Pidana dan Pelanggaran Etik
Meskipun aspek pidana (korupsi dan suap) ditangani oleh KPK, masalah administratif terkait banyaknya jabatan yang dipegang oleh seorang ASN tetap diproses secara paralel:
-
- Ranah KPK: Fokus pada pembuktian tindak pidana korupsi, suap, dan pengaturan nilai pajak.
- Ranah Kemenkeu: KPK telah menyerahkan penanganan pelanggaran etik kepada Kementerian Keuangan sebagai instansi pembina. Kemenkeu bertanggung jawab memeriksa legalitas dan kepantasan seorang ASN menjabat di belasan perusahaan swasta sekaligus.
