JAKARTA KBK.NEWS — Skandal pembatalan sertifikat lahan transmigran di Kotabaru, Kalimantan Selatan, memasuki babak baru. Anggota Komisi II DPR RI, Eka Widodo (Edo), mengapresiasi langkah Menteri ATR/BPN Nusron Wahid yang memulihkan hak warga, sekaligus menuntut pengusutan tuntas terhadap oknum yang bermain di balik layar.

​Titik Terang bagi Warga Bekambit

​Setelah sempat dibatalkan secara sepihak, sertifikat hak milik (SHM) warga di Desa Bekambit dan Desa Bekambit Asri dipastikan akan dipulihkan. Edo menegaskan bahwa negara tidak boleh kalah oleh kepentingan korporasi yang mencoba menyerobot hak rakyat.

​”Sertifikat hak milik adalah bukti hukum tertinggi. Jika pembatalannya cacat prosedur, maka pemulihan adalah harga mati,” tegas Edo, Sabtu (14/2/2026).

​Kejanggalan Penghapusan Lahan

​Edo menyoroti adanya kejanggalan besar dalam proses penghapusan 717 SHM seluas 485 hektare tersebut. Pasalnya, pembatalan sertifikat warga dilakukan justru atas permintaan perusahaan tambang, PT SSC, yang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) tumpang tindih dengan lahan warga.

Poin Kritik Komisi II:

  • ​Logika Terbalik: Seharusnya pemerintah mengingatkan perusahaan agar tidak mencaplok lahan warga, bukan justru membatalkan sertifikat rakyat demi kepentingan tambang.
  • ​Dugaan Oknum: Aparat penegak hukum diminta mengusut keterlibatan oknum di kantor pertanahan, pemda, hingga pemerintah desa.
  • ​Respons Pemerintah: Saat ini, pemerintah telah membekukan izin tambang terkait dan membatalkan hak pakai yang tumpang tindih hingga masalah tuntas.
BACA JUGA :  Miris! PN Banjarmasin Salah Ketik Salinan Putusan, Perempuan Pemilik Tanah Sah Dipidanakan

​Tuntut Ganti Rugi Perusahaan

​Tak hanya soal administrasi, Edo mendesak PT SSC bertanggung jawab atas kerusakan lahan pertanian yang dialami warga transmigran sejak sengketa ini bergulir.

​”Pemulihan hak atas tanah harus dibarengi dengan ganti rugi materiil. Masyarakat sudah terlalu banyak merugi secara sosial dan ekonomi,” pungkasnya.

​Kilas Balik Kasus

​Konflik ini bermula saat PT SSC mendapatkan izin tambang batu bara pada 2011 yang ternyata mencaplok lahan transmigran. Puncaknya, pada April 2025, BPN Kalsel mencabut ratusan SHM warga yang memicu gelombang demonstrasi besar di Banjarbaru. Kini, lewat koordinasi lintas kementerian, hak warga yang sempat “hilang” tersebut mulai dikembalikan.