179 Korban CPNS Bodong Tagih Rp8,1 Miliar, Ada yang Meninggal karena Tekanan Utang
KBK.News, JAKARTA – Sebanyak 179 korban kasus penipuan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) bodong kembali mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/2/2026).
Mereka menghadiri agenda teguran eksekusi terkait pembayaran ganti rugi sebesar Rp8,1 miliar yang hingga kini belum dibayarkan.
Kasus ini menyeret nama Olivia Nathania, suaminya Rafly Tilaar, serta ibundanya, artis senior Nia Daniaty.
Meski Olivia telah divonis tiga tahun penjara dalam perkara pidana, namun para korban meminta kewajiban pengembalian kerugian secara perdata tetap harus dipenuhi.
Dilansir cna.id .juru bicara korban, Agustine, menyampaikan para korban telah menunggu kepastian selama lebih dari empat tahun.
Banyak di antara mereka terpaksa meminjam uang demi mengikuti seleksi CPNS yang ternyata fiktif, dan hingga kini masih mencicil utang tersebut.
“Kami mohon kasus ini benar-benar diselesaikan sampai tuntas. Beban ini sudah terlalu lama kami tanggung,” ujarnya usai sidang.
Sedihnya, menurut Agustine, sedikitnya sembilan orang yang berkaitan dengan korban telah meninggal dunia sejak kasus ini bergulir pada 2022.
Ada korban langsung, ada pula anggota keluarga yang diduga mengalami tekanan berat akibat beban utang.
Salah satu korban yang meninggal disebut merupakan wali kelas Olivia, di mana dua anaknya juga menjadi korban dalam perkara tersebut. “Karena stres berat, uangnya hasil pinjam. Kalau pinjam kan harus tetap dibayar,” katanya.
Kuasa hukum korban, Odie Hudiyanto, menegaskan hukuman pidana yang dijalani Olivia tidak menghapus kewajiban mengganti kerugian para korban.
Ia menilai tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan kewajiban tersebut, meski opsi pembayaran secara mencicil telah ditawarkan.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah mengabulkan gugatan perdata para korban pada Desember 2023.
Putusan itu mewajibkan Olivia Nathania dan pihak terkait untuk membayar ganti rugi secara tanggung renteng sebesar Rp8,1 miliar kepada 179 korban.
Para korban berharap mediasi dan proses eksekusi dapat segera berjalan agar hak mereka benar-benar dipenuhi, setelah bertahun-tahun hidup dalam tekanan finansial dan ketidakpastian.
