JAKARTA KBK.NEWS – Upaya hukum mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Hulu Sungai Utara (HSU), Albertinus Parlinggoman Napitupulu, untuk menggugat status tersangkanya kembali bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (20/2). Albertinus melayangkan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas tuduhan kasus pemerasan.

​Dalam persidangan yang digelar di ruang nomor enam tersebut, Albertinus diwakili oleh tim kuasa hukumnya, Syam Wijaya. Agenda sidang yang dipimpin oleh hakim tunggal Tri Retnaningsih ini masih berkutat pada pembacaan permohonan dari pihak pemohon.

Gugatan Ganti Rugi Fantastis

​Dalam poin permohonannya, pihak Albertinus menegaskan bahwa proses penangkapan dan penetapan status tersangka oleh lembaga antirasuah tersebut dianggap tidak sah dan melanggar prosedur hukum. Tak tanggung-tanggung, eks Kajari HSU ini menuntut KPK untuk membayar ganti rugi sebesar Rp100 miliar secara tunai.

​Menanggapi permohonan tersebut, tim hukum KPK meminta waktu untuk memberikan jawaban secara tertulis. “Mohon izin (menyampaikan jawaban) Senin,” ujar perwakilan hukum KPK di hadapan hakim. Sidang dijadwalkan kembali berlanjut pada Senin (23/2) mendatang dengan agenda mendengarkan tanggapan resmi dari KPK.

BACA JUGA :  Jejak Buron di Amuntai HSU: Satu Jaksa Diduga Lolos dari Operasi Senyap KPK

Kilas Balik Kasus

​Perkara ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK di wilayah Hulu Sungai Utara pada 18 Desember 2025. Selain Albertinus, KPK juga menetapkan dua pejabat lainnya sebagai tersangka, yakni:

  • ​Asis Budianto (ASB) – Kasi Intel Kejari HSU
  • ​Tri Taruna Fariadi (TAR) – Kasi Datun Kejari HSU

​Mereka diduga kuat melakukan pemerasan terhadap sejumlah pejabat di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) setempat. Modus yang digunakan adalah mengancam akan menindaklanjuti laporan dugaan korupsi jika dinas terkait tidak menyetorkan sejumlah uang. Dalam kasus ini, Albertinus disinyalir menerima aliran dana sedikitnya Rp804 juta.

Respon KPK

​Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa pihaknya siap menghadapi gugatan tersebut. Ia menegaskan bahwa setiap langkah hukum yang diambil KPK dalam menangani kasus ini sudah sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.

​”KPK memastikan seluruh tahapan penanganan perkara dilakukan secara objektif dan mematuhi regulasi yang ada,” pungkas Budi dalam pernyataan tertulisnya.