Mabes Polri Minta Maaf atas Tewasnya Pelajar di Maluku, Proses Pidana dan Etik Dipastikan Transparan
KBK.News, JAKARTA – Mabes Polri menyampaikan permohonan maaf atas insiden tewasnya seorang pelajar di Maluku yang diduga akibat penganiayaan oleh oknum anggota Brimob, Bripka Masias Siahaya.
Kadiv Humas Polri, Johnny Eddizon Isir, menegaskan bahwa institusi Polri tidak mentoleransi tindakan yang mencederai nilai-nilai Tribrata dan Catur Prasetya.
“Polri menyampaikan permohonan maaf atas tindakan individu Polri tersebut yang tidak sejalan dengan nilai-nilai Tribrata dan Catur Prasetya, yang tentunya dapat mencederai kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri,” ujar Johnny, Sabtu (21/2/2026).
Ia memastikan proses hukum pidana maupun kode etik terhadap yang bersangkutan akan berjalan secara tegas, transparan, dan akuntabel.
“Polri berkomitmen tegas dalam proses penegakan hukum dan kode etik terhadap individu personel yang terlibat secara transparan dan akuntabel,” sambungnya.
Lebih lanjut, Mabes Polri juga mengajak pihak keluarga korban dan masyarakat untuk bersama-sama mengawal proses hukum agar berjalan sesuai prinsip keadilan.
Sebelumnya diberitakan, seorang pelajar berinisial AT (14) meninggal dunia setelah diduga dianiaya oleh oknum Brimob di wilayah Maluku Tenggara. Korban mengalami luka serius di bagian kepala dan sempat bersimbah darah sebelum akhirnya dinyatakan meninggal dunia.
Dalam insiden tersebut, kakak korban, Nasrim Karim (15), turut menjadi korban dan mengalami patah tulang.
Hingga kini, penyidik masih mendalami motif di balik dugaan tindak kekerasan tersebut. Oknum anggota Brimob itu telah diamankan dan menjalani proses pemeriksaan.
Kasus ini menjadi perhatian publik dan memicu desakan agar proses hukum dilakukan secara terbuka serta memberikan keadilan bagi keluarga korban.
