SAMARINDA KBK.NEWS – Penanganan kasus penambangan batu bara di atas lahan transmigrasi menunjukkan kontras yang mencolok di dua wilayah berbeda. Jika di Desa Bekambit, Kotabaru (Kalsel), konflik berakhir dengan pembekuan izin perusahaan tanpa penahanan, tindakan lebih represif justru diambil oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) dalam kasus serupa di Tenggarong Seberang.

​Kejati Kaltim resmi menahan direktur dari tiga perusahaan besar yang tergabung dalam Jembayan Muarabara Group terkait dugaan korupsi dan penambangan ilegal di lahan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) milik Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

Penahanan Aktor Utama dan Kerugian Negara

​Tersangka berinisial BT, yang menjabat sebagai Direktur di PT Jembayan Muarabara (JMB), PT Arzara Baraindo Energitama (ABE), dan PT Kemilau Rindang Abadi (KRA), resmi ditahan pada Senin (23/2/2026). BT diduga bertanggung jawab atas aktivitas tambang yang dilakukan tanpa izin menteri di lahan HPL No. 01 sejak tahun 2001 hingga 2007.

​”Tersangka BT ditahan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan. Ia diduga menyalahgunakan kewenangan sehingga ketiga perusahaan tersebut dapat menambang secara tidak sah di lahan milik negara,” ujar Kasi Penkum Kejati Kaltim, Tony Yuswanto.

​Kasus ini diperkirakan telah merugikan keuangan negara hingga Rp500 miliar. Selain BT, jaksa sebelumnya telah menahan dua mantan pejabat Dinas Pertambangan (Distamben) Kabupaten Kutai Kartanegara, yakni:

  • ​BH (Basri Hasan): Mantan Kadistamben Kukar periode 2009–2010.
  • ​ADR (Adinur): Mantan Kadistamben Kukar periode 2011–2013.
BACA JUGA :  Reforma Agraria Di Kabupaten Tabalong Tahun 2021

Dampak Kerusakan Lingkungan dan Sosial

​Aktivitas tambang ilegal ini tidak hanya merugikan secara finansial, tetapi juga menghancurkan tatanan sosial di Kecamatan Tenggarong Seberang. Program Transmigrasi Swakarsa Mandiri (TSM) di lima desa—Bhuana Jaya, Mulawarman, Suka Maju, Bukit Pariaman, dan Separi—gagal total akibat lahan mereka digerus.

​Laporan menyebutkan bahwa ratusan rumah warga, lahan pertanian produktif, serta berbagai fasilitas umum dan sosial yang dibangun pemerintah kini rata dengan tanah dan tidak berbekas akibat pengerukan batu bara tersebut.

Aspek Hukum

​Penyidik menjerat tersangka dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 603 dan 604 UU RI No. 1 Tahun 2023 (KUHP baru) juncto UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Penahanan dilakukan dengan pertimbangan objektif karena ancaman pidana di atas 5 tahun serta kekhawatiran tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.

Perbandingan dengan Kasus Kotabaru

​Kontras dengan ketegasan di Kaltim, kasus di Desa Bekambit, Kotabaru, diselesaikan melalui jalur administratif dan perlawanan sipil. Warga transmigran di sana berhasil mendapatkan kembali Sertifikat Hak Milik (SHM) mereka setelah sempat dicabut, yang berujung pada pembekuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Sebuku Sejaka Coal (SSC). Namun, hingga saat ini belum ada langkah hukum berupa penahanan terhadap manajemen perusahaan dalam kasus tersebut.