KBK.News, TANJUNG – Satuan Reserse Narkoba Polres Tabalong berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika golongan I jenis sabu dengan barang bukti fantastis, lebih dari 1 kilogram. Pengungkapan ini disebut sebagai sitaan terbesar dalam lima tahun terakhir di wilayah Kabupaten Tabalong, Rabu (25/2/2026).

Penggerebekan dilakukan pada Senin (23/2/2026) sore di sebuah rumah di Kelurahan Pulau, Kecamatan Kelua, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan. Operasi tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba AKP Andi Prateknjo, S.H.

Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo melalui PS Kasi Humas IPTU Heri Siswoyo, M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat melalui layanan darurat 110 terkait maraknya transaksi sabu di wilayah tersebut.

“Ini berawal dari informasi masyarakat. Setelah dilakukan penyelidikan, tim langsung bergerak dan melakukan penggerebekan,” jelasnya.

Dalam operasi itu, petugas mengamankan seorang pria berinisial ARR (40), warga Kelurahan Pulau. ARR tak berkutik saat petugas menemukan delapan bungkus plastik klip berisi serbuk kristal bening diduga sabu dengan berat bersih total 1.097,83 gram di dalam kamarnya.

BACA JUGA :  Satresnarkoba Polres Banjarbaru Gagalkan Peredaran 12 Kg Sabu, Terhubung ke Jaringan Fredy Pratama

Selain sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa satu bungkus plastik bergambar manggis, satu kotak penyimpanan, satu timbangan digital, satu bungkus plastik klip kosong, serta satu unit gawai warna hitam yang diduga digunakan untuk transaksi.

Dari hasil interogasi awal, ARR mengaku barang haram tersebut merupakan milik rekannya yang dikenal dengan nama IYONG. Saat ini, kepolisian masih melakukan pengembangan untuk memburu sosok yang disebut sebagai pemilik sabu sekaligus mengungkap jaringan yang lebih luas.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah diperbarui, dengan ancaman hukuman berat.

Kapolres Tabalong melalui Kasi Humas menegaskan komitmen pihaknya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

“Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi. Polres Tabalong tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran gelap narkotika. Mari bersama-sama kita jaga generasi muda dari bahaya narkoba,” tegasnya.