KBK.News, BANJARMASIN – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banjarmasin menjatuhkan vonis dua tahun pidana dengan status tahanan kota kepada mantan Bupati Tabalong dua periode, Anang Syakhfiani, Kamis (26/2/2026).

Sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Banjarmasin tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim Cahyono Reza Adrianto SH MH.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Anang terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsider. Ia dinyatakan melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 2 tahun dan denda Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan kota,” demikian amar putusan majelis hakim.

Dalam putusan tersebut, majelis hakim juga memerintahkan agar uang Rp600 juta yang sebelumnya dititipkan kepada jaksa untuk dikembalikan.

Vonis terhadap Anang lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sebelumnya, JPU Satrio Alfian Santoso SH menuntut pidana 3 tahun dan 6 bulan penjara, denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan, serta pembayaran uang pengganti sebesar Rp750 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana penjara selama 2 tahun.

Vonis Berbeda untuk Terdakwa Lain

Dalam sidang yang sama, majelis hakim juga membacakan putusan terhadap dua terdakwa lainnya dalam perkara kerja sama jual beli bahan olahan karet (Bokar).

Ainudin selaku Direktur Utama Perumda Tabalong divonis 2 tahun dan 10 bulan penjara serta denda Rp50 juta subsider 4 bulan kurungan.

BACA JUGA :  Bupati Balangan Sebut Dua Oknum Anggota DPRD “Gerogoti” Dana Perseroda Rp1,5 Miliar

Sementara Junianto selaku Direktur Utama PT Eksklusife Baru dijatuhi pidana 3 tahun penjara, denda Rp100 juta subsider 4 bulan, serta dibebani membayar uang pengganti sebesar Rp858 juta.

Jika tidak dibayarkan, diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan.

Putusan tersebut berbeda dengan tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta agar Ainudin dan Junianto masing-masing dihukum 3 tahun dan 6 bulan penjara serta denda Rp100 juta subsider 6 bulan.

Untuk uang pengganti, Ainudin dituntut Rp325 juta dan Junianto Rp750 juta, masing-masing subsider 2 tahun kurungan.

Perbedaan vonis tersebut menuai kekecewaan dari penasihat hukum Ainudin, Asmuni SH MH.

Ia menilai putusan majelis hakim tidak proporsional.

“Kami sebagai tim kuasa hukum sangat kecewa.

Putusan terhadap Ainudin sebagai Dirut sangat jauh berbeda dan tidak sebanding.

Padahal fakta persidangan jelas siapa yang memerintahkan,” ujarnya kepada wartawan usai sidang.

Menurutnya, majelis hakim tidak membedakan secara tegas peran masing-masing terdakwa.

Ia juga menyinggung adanya pihak yang disebut memiliki peran penting namun hingga kini masih berstatus daftar pencarian orang (DPO) dan belum dihadirkan di persidangan.

Sementara itu, JPU Satrio menyatakan pihaknya belum mengambil sikap atas putusan tersebut dan akan melaporkan hasilnya kepada pimpinan.

“Kita akan koordinasi dulu dengan pimpinan, apakah akan banding atau terima,” katanya.

Sebagaimana diketahui, ketiga terdakwa didakwa terlibat dalam tindak pidana korupsi kerja sama jual beli Bokar. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Investigatif BPK RI Nomor 23/R/LHP/DJPI/PKN.01/06/2025, perbuatan para terdakwa menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar Rp1,829 miliar.